1. Faktor keamanan pengguna Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan.
Pertama, persyaratan Electromagnetic Compability (EMC) yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedua, persyaratan radiasi non-pengion dan persyaratan electrical safety.
2. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia
Artinya, standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.
Oleh karena itu, STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.
3. Garansi STB tersertifikasi memiliki garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.
4. Produksi dalam negeri Hal ini karena produk STB diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.(*)
Baca Juga: Rocky Gerung: Fenomena Anies Menunjukan Partai Gak Punya Kader, Gagal Lakukan Kaderisasi!