SuaraBandungBarat.id - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong kini sudah masuk tahap lanjutan.
Diduga ada unsur pidana dalam kasus prank KDRT tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven kini menjalani penyidikan.
Setelah sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap kelanjutan kasus prank KDRT Baim Wong tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa memang kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven kini masuk ke penyidikan.
"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” kata Nurma Dewi yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (5/12/2022).
Menurut Nurma, penyidik sudah memanggil beberapa saksi yang terlibat dalam kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Tidak hanya itu, gelar perkara atas kasus tersebut juga telah dilakukan yang diduga ada unsur pelanggaran pidana.
Maka dari itu, Nurma menginformasikan bahwa kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong sudah bisa dilakukan penyidikan.
"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” jelas Nurma.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022 sore hari ke Polres Metro Jaksel.
Adapun pasal yang diduga telah menjerat perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven yaitu pasal 220.(*)
Sumber: pmjnews.com