Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Pendukung Bakal Calon Anggota DPD

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 11 Januari 2023 | 12:12 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Pendukung Bakal Calon Anggota DPD
Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung memantau NIK pendukung bakal calon DPD. kiri ke kanan: Tomy (Staff), Januar Solehuddin (Komisioner Bawaslu), Kahpiana (Ketua Bawaslu), Syamzamiat (Komisioner KPU)

SuaraBandungBarat.id- Bawaslu Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilu 2024.

Posko pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.

Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika Anda bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan: “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”.

Namun jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu kabupaten Bandung atau kantor Panwaslu kecamatan di wilayah Kab. Bandung atau menghubungi hotline Bawaslu Kabupaten Bandung dengan nomor 0838 4856 3520

Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Barat, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung.

Sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat berikut:

- Berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
- Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih;
- dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Bandung berharap warga bisa ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024.

Sebagai informasi, saat ini KPU Kabupaten Bandung tengah melaksanakan Verifikasi Administrasi syarat dukungan para bakal calon DPD melalui SILON DPD pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reaksi Demokrat Sumbar Usai Kader yang Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Gara-gara Narkoba

Reaksi Demokrat Sumbar Usai Kader yang Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Gara-gara Narkoba

Sumbar | Selasa, 10 Januari 2023 | 22:29 WIB

Terkini

Puan Maharani Soroti Fenomena Kritik Berujung Laporan Polisi: Hukum Harus Adil, Kritik Harus Santun

Puan Maharani Soroti Fenomena Kritik Berujung Laporan Polisi: Hukum Harus Adil, Kritik Harus Santun

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:24 WIB

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia

118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia

Sumbar | Selasa, 21 April 2026 | 14:20 WIB

Kartini Melawan Objektifikasi Konten dan Kekerasan Gender di Era Digital

Kartini Melawan Objektifikasi Konten dan Kekerasan Gender di Era Digital

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 14:20 WIB

Bulog Siapkan Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear dari Target 100 Lokasi

Bulog Siapkan Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear dari Target 100 Lokasi

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 14:19 WIB

Trump Ancam Bom Meledak Jika Gencatan Senjata Berakhir Tanpa Kesepakatan dengan Iran

Trump Ancam Bom Meledak Jika Gencatan Senjata Berakhir Tanpa Kesepakatan dengan Iran

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:16 WIB

Gencatan Senjata Segera Berakhir! Arogansi AS Berpotensi Rusak Perundingan Damai Iran di Pakistan

Gencatan Senjata Segera Berakhir! Arogansi AS Berpotensi Rusak Perundingan Damai Iran di Pakistan

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:16 WIB

4 Milky Toner Lokal, Bikin Kulit Cerah dan Lembap tanpa Menguras Kantong

4 Milky Toner Lokal, Bikin Kulit Cerah dan Lembap tanpa Menguras Kantong

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 14:15 WIB

Eco-Anxiety di Kalangan Gen Z Meningkat, Ancaman atau Justru Pemicu Aksi Lingkungan?

Eco-Anxiety di Kalangan Gen Z Meningkat, Ancaman atau Justru Pemicu Aksi Lingkungan?

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 14:15 WIB

6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu Diangkat dari Jakarta: Mengapa Spesies Ini Jadi Ancaman Serius?

6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu Diangkat dari Jakarta: Mengapa Spesies Ini Jadi Ancaman Serius?

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 14:15 WIB