Miris! Faktor Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata dan Tiket yang Sengaja Dicetak Melebihi Kapasitas

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 08:00 WIB
Miris! Faktor Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata dan Tiket yang Sengaja Dicetak Melebihi Kapasitas
Miris! Faktor Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata dan Tiket yang Sengaja Dicetak Melebihi Kapasitas (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)

SuaraBandungBarat.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris ternyata memerintahkan untuk mencetak tiket yang melebihi kapasitas (over capacity) saat Tragedi Kanjuruhan melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/01/2023).

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut bahwa selisih antara kapasitas stadion dan tiket yang dicetak cukup banyak, hingga 5000.

"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully Mutiara, Jaksa Penuntut Umum. 

Atas perbuatannya, Abdul Haris didakwa karena melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Selain Abdul Haris, ada juga terdakwa lain yakni petugas yang diamanahi sebagai kepala keselamatan dan keamanan pertandingan bernama Suko. 

“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” ungkap Rully.

Suko jelas melakukan kelalaian, ia tidak menyiapkan perencanaan darurat saat ada insiden besar. Karena kesalahannya, Suko didakwa Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Selain Abdul Haris dan Suko, ada juga 3 terdakwa lain yang turut bertanggung jawab atas tewasnya 135 orang dalam tragedi kanjuruhan. 

Baca Juga: Soal RUU Kesehatan, DPR Janji Bakal Tampung Masukan Organisasi Profesi Kesehatan

Ia adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP atau kesalahan dan kelalaian menyebabkan orang lain tewas.

Terdakwa Hasdarmawan dan Bambang memberi perintah pada bawahannya untuk menembakkan gas air mata saat Aremania turun ke lapang.  

Dan menurut Tim Gabunga Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata adalah penyebab utama banyak korban berguguran pada peristiwa berdarah kanjuruhan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI