11. Pemungutan Suara
- Pemungutan Suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara = 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
12. Penetapan hasil Pemilu
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (jika tidak ada sengketa) = paling lama 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (bila terjadi sengketa) = paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (bila tidak ada sengketa) = paling lama 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang daftar sengketa terkait untuk menerima hasil pemilihan
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (bila terjadi sengketa) = selambat-lambatnya 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi
13. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- DPRD kabupaten kota = disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- DPRD Provinsi = disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
Putaran 2 (Jika ada Sengketa)
1. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Kampanye = 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
3. Masa Tenang = 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan dan penghitungan suara = 26 Juni 2024 - 20 Juli 2024
5. Penetapan hasil Pemilu Putaran 2
- Penetapan hasil Pemilu (Jika tidak ada sengketa) = paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
- Penetapan hasil Pemilu (Jika ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden = Minggu, 20 Oktober 2024
Demikianlah jadwal tahapan pemilu menuju Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.(*)