Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Hakim Bisa Lebih Ringan atau Bahkan Membebaskan? Simak Penjelasan Hukumnya di sini

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Hakim Bisa Lebih Ringan atau Bahkan Membebaskan? Simak Penjelasan Hukumnya di sini
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Hakim Bisa Lebih Ringan atau Bahkan Membebaskan? Simak Penjelasan Hukumnya di sini (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Meskipun berperan sebagai Justice Colaborator, tuntutan Jaksa tetap 12 tahun penjara lantaran ia bertindak sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Pertanyaan yang kemudian muncul dari warganet adalah, apakah tuntutan dari jaksa adalah hal yang final? Dalam artian tidak bisa dikurangi bahkan hingga dibebaskan oleh hakim. 

Berikut penjelasan pemerhati hukum Zamzam Aqbil Raziqin atas tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer atau Bharada E  dilansir tim suarabandungbarat.id dari akun tiktok @lawyerlife_.

"Pertama, tuntutan itu bukanlah hal yang mutlak dan bukan vonis. Hakim juga tidak terpaku pada tuntutan jaksa," ucap Zamzam Aqbil dalam video unggahan di akun tiktok @lawyerlife_ Rabu (18/01/2023).

Dengan demikian, Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut 12 tahun bisa saja hakim memvonis bebas, lebih ringan atau lebih berat. 

"Jadi semuanya bergantung pada keputusan hakim, " imbuhnya. 

Zamzam juga menambahkan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai seorang penegak hukum dapat lebih berani menggali lebih dalam nilai-nilai keadilan dan alasan pembenar bagi Richard Eliezer. 

Richard Eliezer bahkan sangat bisa untuk dibebaskan dari segala tuntutan pidana, karena fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa dan terjebak relasi kuasa. 

"Richard Eliezer melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan terpaksa (overmacht), tapi sayangnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memberlakukan delik pasal 340, dan tidak melakukan alasan pembenar," ucap Zamzam.

Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa semua tuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) ini bukanlah suatu yang sifatnya final. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:57 WIB

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:47 WIB

LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator

LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:40 WIB

Terkini

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:19 WIB

Jomplang Banget! Beda Jatah BBM Subsidi di Indonesia dan Malaysia

Jomplang Banget! Beda Jatah BBM Subsidi di Indonesia dan Malaysia

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB

Kata-kata Pemain Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia 2026

Kata-kata Pemain Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Ivar Jenner Ngeluh Menit Bermain Bersama Dewa United

Ivar Jenner Ngeluh Menit Bermain Bersama Dewa United

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 17:10 WIB

Poco X8 Pro Series Meluncur di Indonesia, Siap Jadi Senjata Gamer Naik Kelas

Poco X8 Pro Series Meluncur di Indonesia, Siap Jadi Senjata Gamer Naik Kelas

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 17:09 WIB

Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang

Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang

Malang | Kamis, 02 April 2026 | 17:07 WIB

Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi

Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 17:05 WIB

Dari Hangout sampai Ngantor, Intip 4 Ide Outfit Chic ala Shin Ye Eun!

Dari Hangout sampai Ngantor, Intip 4 Ide Outfit Chic ala Shin Ye Eun!

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 17:05 WIB