Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini

bandungbarat

Senin, 27 Februari 2023 | 15:35 WIB
Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini
Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini.

Pajak adalah pungutan yang dibayarkan oleh wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi untuk membiayai kegiatan negara dan pelayanan publik.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan lain sebagainya.

Pajak dapat dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, atau aset yang dimiliki.

Pajak juga dapat dikenakan atas kegiatan transaksi, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Wajib pajak biasanya wajib melaporkan penghasilan atau transaksi yang dikenakan pajak serta membayar pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tata cara membayar pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

- Memperoleh informasi mengenai jenis pajak yang harus dibayar

Pajak yang harus dibayar dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh, jenis usaha yang dijalankan, atau jenis objek pajak lainnya.

Pastikan untuk mengetahui jenis pajak yang harus dibayar dengan menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui situs web resmi kementerian keuangan.

baca juga

- Membuat laporan pajak

Pada umumnya, sebelum membayar pajak, Anda harus membuat laporan pajak terlebih dahulu. Laporan ini berisi informasi mengenai jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Laporan pajak dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi kementerian keuangan atau dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.

- Membayar pajak

Setelah membuat laporan pajak, Anda dapat membayar pajak dengan beberapa cara, di antaranya:

a. Melalui bank Anda dapat membayar pajak melalui bank-bank tertentu yang telah bekerja sama dengan kantor pajak. Anda hanya perlu membawa bukti pembayaran dan nomor identitas pajak ke bank terkait.

b. Melalui ATM Beberapa bank menyediakan layanan pembayaran pajak melalui ATM. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan nomor identitas pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar.

c. Melalui e-commerce Saat ini, beberapa platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee telah bekerja sama dengan kantor pajak untuk memfasilitasi pembayaran pajak. Anda hanya perlu mengakses aplikasi e-commerce dan memasukkan nomor identitas pajak serta jumlah pajak yang harus dibayar.

d. Melalui kantor pos Jika tidak memiliki rekening bank atau akses internet, Anda dapat membayar pajak melalui kantor pos.

Caranya cukup datang ke kantor pos terdekat dan membawa bukti pembayaran serta nomor identitas pajak.

Melaporkan pembayaran pajak Setelah membayar pajak, jangan lupa untuk melaporkan pembayaran pajak tersebut ke kantor pajak terdekat.

Anda dapat melaporkannya secara online atau dengan mengunjungi kantor pajak terdekat dan membawa bukti pembayaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?

Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?

News | Senin, 27 Februari 2023 | 15:31 WIB

Datangi RS Mayapada, Pengacara Mario Dandy Gagal Minta Maaf ke Keluarga David, Ditolak?

Datangi RS Mayapada, Pengacara Mario Dandy Gagal Minta Maaf ke Keluarga David, Ditolak?

News | Senin, 27 Februari 2023 | 14:51 WIB

Terus Memberi Makna Indonesia, BRI Berdayakan Lebih dari 2.182 Desa

Terus Memberi Makna Indonesia, BRI Berdayakan Lebih dari 2.182 Desa

Jogja | Senin, 27 Februari 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×