Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk dengan Mudah: Cuman 4 Langkah, Anti Ribet!

bandungbarat Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 16:17 WIB
Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk dengan Mudah: Cuman 4 Langkah, Anti Ribet!
Ilustrasi Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk dengan Mudah: Cuman 4 Langkah, Anti Ribet!(Shutterstock) (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Simak berikut ini adalah cara membuat Kartu Tanda Penduduk dengan mudah, bisa dengan empat langkah berikut ini.

Fungsi kartu tanda penduduk (KTP) adalah untuk memberikan identifikasi resmi bagi penduduk Indonesia.

Selain itu bisa digunakan sebagai bukti identitas saat melakukan transaksi atau kegiatan yang memerlukan identifikasi resmi seperti membuka rekening bank, membuat paspor, dan sebagainya.

Selain itu, KTP juga digunakan untuk keperluan administratif seperti saat mendaftar pemilihan umum, menerima bantuan sosial dari pemerintah, dan sebagainya.

KTP juga memiliki fungsi sebagai alat kontrol populasi dan menjadi dasar penghitungan jumlah penduduk di suatu wilayah.

Dengan adanya KTP, pemerintah dapat memantau keberadaan dan aktivitas penduduk secara lebih terencana dan akurat. Oleh karena itu, KTP sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut.

Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk

- Mendaftar di Kelurahan atau Kantor Kecamatan tempat tinggal Anda. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan memberikan dokumen-dokumen seperti fotokopi KK (Kartu Keluarga), akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima Bansos Maret 2023 dari Kemensos: Selamat, Pemilik KTP Ini Dikasih Uang

- Setelah Anda mendaftar, Anda akan diberikan nomor registrasi dan tanggal untuk mengambil foto dan sidik jari di kantor kecamatan atau kelurahan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili pada saat pengambilan foto dan sidik jari.

- Setelah foto dan sidik jari diambil, Anda akan diminta untuk menunggu beberapa waktu untuk mencetak KTP Anda.

- Biasanya waktu tunggu untuk mencetak KTP adalah sekitar 2-3 minggu tergantung pada kepadatan pendaftaran di daerah Anda.

- Setelah KTP Anda siap, Anda dapat mengambilnya di kantor kecamatan atau kelurahan tempat Anda mendaftar. Pastikan Anda membawa identitas yang sah seperti KTP sementara atau paspor saat mengambil KTP.

Demikianlah cara membuat KTP di Indonesia. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor kecamatan atau kelurahan setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI