SuaraBandungBarat.id - Saat ini memang sedang berlangsung persidangan dalam kasus perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Venna Melinda hadir sendirian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa didampingi oleh salah satu kuasa hukumnya, yaitu Hotman Paris.
Di pihak lain, Ferry Irawan diwakili oleh ibu dan adik-adiknya yang hadir bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
Ketika bertemu dengan Sunan Kalijaga, Venna Melinda menanyakan tentang pernyataan Sunan yang meminta agar barang-barang milik Ferry dikembalikan.
Ternyata, Ferry meminta bantuan Sunan Kalijaga melalui secarik kertas untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di rumah Venna Melinda.
Sunan sempat menyinggung bahwa seseorang yang tidak mengembalikan barang milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara.
Hal ini menyebabkan Venna Merlinda merasa dituduh dengan pernyataan tersebut.
Meskipun begitu, Venna tetap menawarkan untuk mengembalikan semua barang milik Ferry yang ada di mobilnya dengan syarat Ferry memberikan surat kuasa pengembalian yang ditandatangani di atas materai.
Salah satu kuasa hukum Venna Melinda menyatakan bahwa Venna akan mengajukan gugatan balik yang menggugat semua nafkah Mut’ah, nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, dan pengeluaran yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry, termasuk membayar hutang online Ferry di Shopee dan uang pulsa.
"Bu Venna akan mengajukan gugatan balik yang menggugat semua nafkah Mut’ah (nafkah mantan suami kepada istri yang ditalak), nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), termasuk antara lain semua pengeluaran yang pernah diberikan Bu Venna untuk keperluan Ferry, termasuk membayar hutang online Ferry di shopee, uang pulsa,” terang salah satu kuasa hukum Venna Melinda.(*)