SuaraBandungBarat.id- Tradisi papajar bakal diusulkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai Warisan Budaya Tak Berbenda (WBTB).
Kepala Bidang Budaya, Disparbud KBB, Hernandi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengajukan tradisi papajar bersama 10 tradisi lainnya masuk dalam warisan budaya tak berbenda.
“Saat ini tinggal menunggu penetapannya,” katanya, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, tradisi papajar tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat Bandung Barat di sejumlah wilayah hingga saat ini.
"Di desa Sirnagalih akan dilaksanakan tanggal 18 Maret, di tanggal 22 juga ada di Desa Nyenang bersamaan hari bertepatan dengan hari air sedunia," katanya.
Ia menyebut, pengertian papajar secara bahasa yakni dari fajar yang menyinsing dari bulan ruwah ke bulan ramadhan.
"Papajar itu dari fajar menyingsing, menyongsong bulan puasa itu disebut fajar dari linguistik bahasa yang sederhana, fajar menyingsing dari bulan ruwah ke bulan ramadhan disebut weh papajar menyambut bulan Ramadhan," katanya.
"berdasarkan keterangan juga kalau puasa itu kan, orang-orang dulu mengartikan mulainya puasa itu dari terbenamnya fajar dan terbenamnya matahari, jadi jam 4 shubuh itu gak boleh makan apa-apa, tapi sekarang sama teknologi diatur teknologi," imbuhnya.
Saat ini Tradisi Papajar akan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Berbenda (WBTB) yang diajukan di tahun 2023 ini, dan Disparbud KBB akan mengusulkan 210 ritual yang akan diajukan WBTB.
Baca Juga: Bener Gak Sih Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya Dalam Islam
"sekarang lagi proses, di Bandung barat ada 210 ritual yang mau diusulkan WBTB, salah satunya Tradisi Papajar," pungkasnya. (*)