- Oknum guru PPPK di Kota Palu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar berusia delapan tahun.
- Polresta Palu kini memproses hukum pelaku dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi melalui pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
- Kementerian PPPA mendesak penegakan hukum transparan serta penguatan edukasi perlindungan anak guna mencegah kejadian serupa di lingkungan sekolah.
Suara.com - Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terungkap setelah para korban yang masih duduk di bangku kelas II SD saling berbagi cerita saat bermain bersama.
Dari percakapan tersebut, ketiga anak berusia 8 tahun itu mengungkap dugaan perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mereka berada di lingkungan sekolah.
Informasi yang disampaikan para korban kemudian diteruskan kepada keluarga masing-masing dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi dan mendidik mereka.
"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Arifah menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para korban.
"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban," ujarnya.
Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu untuk memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui koordinasi tersebut, para korban telah memperoleh pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan.
Arifah menegaskan pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara kekerasan seksual.
"Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Selain memastikan pemulihan korban, Kementerian PPPA juga mendorong dilakukannya asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. Menurut Arifah, langkah tersebut penting agar seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan secara tepat.
Di samping itu, penguatan edukasi mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman perlu terus dilakukan di lingkungan sekolah sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, dari aspek hukum, perkara tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).