Pahami Mekanisme Pemberian Surat Peringatan yang Menjadi Dasar Pemecatan Guru Honorer SMK Telkom Cirebon

bandungbarat

Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:13 WIB
Pahami Mekanisme Pemberian Surat Peringatan yang Menjadi Dasar Pemecatan Guru Honorer SMK Telkom Cirebon
Ilustrasi, surat pemecatan sesuai prosedur. (Pexels/Nicola Barts)

SuaraBandungBarat.id – Informasi mengenai pemecatan seorang guru honorer di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah, tersebar di dunia maya.
 
Pihak SMK Telkom Cirebon telah memberikan klarifikasi bahwa pemecatan guru honorer tersebut atas dasar pemberian Surat Peringatan (SP) 3, sebelumnya, Sabil telah 2 kali menerima SP.
 
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Belajar Hukum Official yang telah tayang pada 7 Juni 2021 lalu, SP diberikan karena karyawan melanggar aturan perusahaan atau perjanjian kerja.
 
Contohnya karyawan yang melakukan pekerjaannya namun tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Sehingga SP digunakan dalam melakukan pemutusan kerja baik kepada karyawan, buruh, tenaga honorer, PNS, perangkat desa, atau lainnya.
 
Rupanya, hal ini telah dibahas dalam Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
 
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
 
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Ketika karyawan melakukan pelanggaran, terlebih dahulu diberikan surat teguran atau surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, sampai pada SP 3 sebelum diberlakukan pemberhentian.
 
Apabila selama jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 1 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan SP 2 yang juga berlaku selama 6 bulan.
 
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 2 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan surat peringatan tertinggi yaitu SP 3.
 
Jika usai dikeluarkan SP 3 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian.
 
Akan tetapi apabila dalam jangka waktu 6 bulan karyawan tersebut tidak melakukan pelanggaran, SP 1 dicabut kembali dan karyawan bebas dari sanksi apapun
 
Jika setelah pencabutan SP 1 dilakukan dan/atau setelah selesai masa berlaku SP 1 kemudian karyawan kembali melakukan pelanggaran maka karyawan diberikan SP 1 dan bisa sekaligus sanksi administrasi berupa pemotongan gaji, pemotongan tunjangan, dan lain sebagainya.(*)
 
Sumber: YouTube Belajar Hukum Official

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan karena RK, Ini Alasan Pihak SMK Telkom Cirebon Pecat Guru Honorer

Bukan karena RK, Ini Alasan Pihak SMK Telkom Cirebon Pecat Guru Honorer

Bandungbarat | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:04 WIB

Sabil Guru Honorer yang Dipecat Gegara "Maneh" Ternyata Pernah Dekat Dengan Ridwan Kamil

Sabil Guru Honorer yang Dipecat Gegara "Maneh" Ternyata Pernah Dekat Dengan Ridwan Kamil

Jabar | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:17 WIB

Cuma Segini Gaji Guru Honorer SMK yang Dipecat Gegara Tak Sopan saat Kritik Ridwan Kamil

Cuma Segini Gaji Guru Honorer SMK yang Dipecat Gegara Tak Sopan saat Kritik Ridwan Kamil

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:08 WIB

Terkini

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Sport | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:43 WIB

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:38 WIB

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:00 WIB

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:44 WIB

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:32 WIB

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB