Pelaku Video Syur di Perkebunan Teh Ciwidey Tertangkap, Ternyata Suami Istri, Begini Kata Polisi

bandungbarat Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 13:32 WIB
Pelaku Video Syur di Perkebunan Teh Ciwidey Tertangkap, Ternyata Suami Istri, Begini Kata Polisi
Viral Video Wanita Bercadar di Ciwidey. (Suara Sumedang)

SuaraBandungBarat.id - Beberapa waktu lalu viral terkait video syur seorang perempuan di perkebunan teh yang berada di Ciwidey.

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat seorang perempuan yang tengah memperlihatkan bagian alat vitalnya.

Dilansir bandungbarat.suara.com dari akun Instagram @adalahkabbandung pada Senin (22/05/2023), Satreskrim Polresta Bandung telah amankan dua pelaku.

Ternyata, kedua pelaku yang membuat video tak senonoh tersebut merupakan pasangan suami istri.

Rekaman video tersebut dibuat dan dijual di platform media sosial Twitter pada bulan Juni 2022.

Kedua pelaku tersebut disebutkan merupakan warga Babakan Ciparay yang masuk wilayah Kota Bandung.

Lebih lanjut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa video tersebut viral sejak awal Mei 2023.

Sejak saat itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa akun yang memperjualbelikan video tersebut dimiliki oleh seorang remaja berusia 17 tahun.

Setelah itu, Polresta Bandung mengantongi identitas pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial DM (27 tahun).

Baca Juga: CEK FAKTA: Persib Bandung Sudah Resmi Gaet 2 Pemain Asing, Eks Barcelona dan Bek Asal Brasil, Benarkah?

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa DM ini diminta suaminya untuk melakukan hal tersebut,” ujar Kusworo.

Awalnya, tujuan dibuatnya video tak senonoh tersebut untuk keperluan konsumsi pribadi dari sang suami.

Hanya saja, setelah itu sang suami justru membuat akun media sosial untuk memperjualbelikan video tanpa sepengetahuan istrinya.

“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi pada bulan Juni 2022,” katanya menambahkan.

Akibat tindakan tersebut, keduanya dijerat pasal Pornografi dan UU ITE dengan maksimal hukuman selama 12 tahun penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI