Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!

bandungbarat

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:30 WIB
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
Ilustrasi korban KDRT. (Freepik/KamranAydinov)

SUARA BANDUNG BARAT - Kembali viral di media sosial Twitter cuitan dari seorang akun yang mengaku adiknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kasus tersebut diungkapkan bahwa sang kakak menjadi korban KDRT tetapi malah ditahan oleh pihak kepolisian.

Berita tersebut semakin memperbanyak kasus KDRT yang terjadi di tanah air. Sebelumnya beberapa waktu lalu viral Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT. Meskipun laporannya telah dicabut kembali.

Namun sebenarnya apa hukuman yang akan diterima oleh seseorang yang telah melakukan kasus KDRT?.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pasal 1 disebutkan jika apa yang kemudian disebut sebagai KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran.

Cakupan kesengsaraan yang dimaksud pula termasuk dalam perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.

Dalam pasal 44 ayat (1) ditegaskan pelaku KDRT akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Mengutip banyak sumber, Indonesia sendiri secara resmi memberlakukan ketentuan ini sejak tahun 2004 silam. Dengan suatu tujuan agar undang-undang tersebut mencegah terjadinya KDRT sekaligus menindak pelaku dan melindungi korban.

Selain kurungan penjara, pelaku KDRT pula dapat dijerat hukuman tambahan oleh hakim di samping terdapat pula perlindungan sementara yang ditetapkan Pengadilan sebelum persidangan mulai.

baca juga

Hal ini sebagaimana pula diatur dalam pasal 28 hingga 38 UU nomor 23 tahun 2004 tersebut seperti bentuk perlindungan khusus guna merespons kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya.

Substansinya, Ketua Pengadilan diwajibkan mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak diterimanya surat permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan atau pun lisan.

Dalam ketentuannya di dalam pasal 29 dijelaskan jika permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, polisi, relawan pendamping hingga pembimbing rohani. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Pasang Badan Bantu Wanita Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Depok

Hotman Paris Pasang Badan Bantu Wanita Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Depok

Bandungbarat | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:02 WIB

Terkini

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir

Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:33 WIB

Masuki Pekan Kedua, I Will Find You Betah Puncaki Top 10 Global Netflix

Masuki Pekan Kedua, I Will Find You Betah Puncaki Top 10 Global Netflix

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:15 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Ulasan Dua Nafas: Kisah Haru Hubungan Nenek dan Cucu yang Menguras Air Mata

Ulasan Dua Nafas: Kisah Haru Hubungan Nenek dan Cucu yang Menguras Air Mata

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:00 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tayang Juli, Chae Jong Hyeop Bintangi Drama Jepang The Rules of Vacation

Tayang Juli, Chae Jong Hyeop Bintangi Drama Jepang The Rules of Vacation

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:50 WIB

3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review

3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:29 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Delightfully Deceitful: Thriller Penuh Tipuan dengan Plot Twist Memuaskan

Delightfully Deceitful: Thriller Penuh Tipuan dengan Plot Twist Memuaskan

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:25 WIB

×