Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:30 WIB
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
Ilustrasi korban KDRT. (Freepik/KamranAydinov)

SUARA BANDUNG BARAT - Kembali viral di media sosial Twitter cuitan dari seorang akun yang mengaku adiknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kasus tersebut diungkapkan bahwa sang kakak menjadi korban KDRT tetapi malah ditahan oleh pihak kepolisian.

Berita tersebut semakin memperbanyak kasus KDRT yang terjadi di tanah air. Sebelumnya beberapa waktu lalu viral Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT. Meskipun laporannya telah dicabut kembali.

Namun sebenarnya apa hukuman yang akan diterima oleh seseorang yang telah melakukan kasus KDRT?.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pasal 1 disebutkan jika apa yang kemudian disebut sebagai KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran.

Cakupan kesengsaraan yang dimaksud pula termasuk dalam perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.

Dalam pasal 44 ayat (1) ditegaskan pelaku KDRT akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Mengutip banyak sumber, Indonesia sendiri secara resmi memberlakukan ketentuan ini sejak tahun 2004 silam. Dengan suatu tujuan agar undang-undang tersebut mencegah terjadinya KDRT sekaligus menindak pelaku dan melindungi korban.

Selain kurungan penjara, pelaku KDRT pula dapat dijerat hukuman tambahan oleh hakim di samping terdapat pula perlindungan sementara yang ditetapkan Pengadilan sebelum persidangan mulai.

Hal ini sebagaimana pula diatur dalam pasal 28 hingga 38 UU nomor 23 tahun 2004 tersebut seperti bentuk perlindungan khusus guna merespons kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya.

Substansinya, Ketua Pengadilan diwajibkan mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak diterimanya surat permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan atau pun lisan.

Dalam ketentuannya di dalam pasal 29 dijelaskan jika permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, polisi, relawan pendamping hingga pembimbing rohani. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Pasang Badan Bantu Wanita Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Depok

Hotman Paris Pasang Badan Bantu Wanita Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Depok

| Kamis, 01 Juni 2023 | 15:02 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Banten | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:13 WIB

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:51 WIB

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:33 WIB

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 23:27 WIB

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Sumsel | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:10 WIB

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 22:55 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB