SUARA BANDUNG BARAT - Puput tidak main-main dengan ucapannya untuk melaporkan Doddy Sudrajat mengenai tak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya.
Laporan resmi dibuat oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (16/06/2023).
"Kami datang malam-malam untuk melaporkan itu," ucap kuasa hukum Puput, Krisna Murti di kanal Youtube Seleb Oncam News.
Pernyataan dari Doddy Sudrajat perihal status Aisyah yang bukan anak kandung menjadikannya sebagai bukti sebagai laporan ke polisi.
"Ada pernyataan saudara Doddy tentang Aisyah yang bukan anak kandungnya," ujar Krisna Murti.
Puput melampirkan bukti akta lahir bahwa Doddy Sudrajat merupakan ayah kandung dari Aisyah.
"Suka tidak suka, ada akta lahir Aisyah yang di situ dicatat bahwa ayah kandungnya adalah saudara Doddy," ucap Krisna Murti.
Laporan yang dibuat oleh Puput, Doddy Sudrajat dikenakan pasal dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis terhadap anak.
Dugaan penelantaran anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: 3 Drama Korea Terbaru tvN pada Paruh Kedua 2023, Ada The Uncanny Counter 2
Sedangkan untuk dugaan kekerasan psikis terhadap anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.
"Ini demi mental dan psikis anak saya," ujar Puput.
Doddy Sudrajat dan Puput dikabarkan tengah berseteru setelah berpisah.
Puput mengangkat isu terkait ayah dari Vanessa Angel yang menolak untuk mengakui anak kandungnya.
Doddy Sudrajat pun menentang tudingan tersebut. Doddy mengatakan bahwa Aisyah sebagai anak yang dikandung puput sebelum menikah. (*)
Sumber : Seleb Oncam News