Pembatasan Operasional Truk saat Libur Idul Adha oleh Kemenhub-Korlantas, Ini Waktu dan Wilayah Tol atau Non Tol yang Diberlakukan

bandungbarat Suara.Com
Minggu, 25 Juni 2023 | 17:17 WIB
Pembatasan Operasional Truk saat Libur Idul Adha oleh Kemenhub-Korlantas, Ini Waktu dan Wilayah Tol atau Non Tol yang Diberlakukan
Kemenhub dan Korlantas Polri batasi operasional truk selama libur Idul Adha 2023. (pmjnews.com)

SUARA BANDUNG BARAT - Menjelang libur Idul Adha 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri membatasi operasional truk angkutan barang.

Pembatasan tersebut diberlakukan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan Kemenhub dan Korlantas Polri akan menerapkan aturan tersebut di jalan tol dan non tol.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro yang dikutip dari pmjnews.com pada Minggu (25/6/2023).

Adapun angkutan barang yang dikenakan kebijakan tersebut yaitu berdasarkan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Adapun waktu pembatasan tersebut diberlakukan mulai tanggal 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.

"Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tambahnya.

Baca Juga: Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan

Untuk wilayah jalan tol yang diberlakukan kebijakan tersebut yaitu:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek
2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sedangkan untuk ruas jalan non tol antara lain:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI