SUARA BANDUNG BARAT - Pengacara Ana Sofa Yuking sebut bahwa Rezky Aditya tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak Wenny Ariani.
Meski sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten menyebut Rezky Aditya sebagai ayah biologisnya, tapi menurutnya itu tidak berkaitan dengan nafkah.
Ana menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak menjadi sebuah kewajiban bagi Rezky Aditya untuk memberikan nafkah kepada anak Wenny Ariani.
"Putusan Mahkamah Agung ini ya tentu tidak serta merta membuat seorang Rezky Aditya punya kewajiban untuk menafkahi," kata Ana yang dikutip dari Youtube Seleb Oncam News pada Minggu (9/7/2023).
Hal tersebut diungkapkannya karena menurutnya tidak ada bukti yang jelas dan menunjukkan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny.
"Karena tidak ada bukti ya, belum ada bukti yang jelas-jelas ya merupakan bukti yang sah menunjukkan bahwa klien Kami adalah ayah biologis dari seorang anak penggugat," jelasnya.
Bahkan Ana menegaskan jika memang ingin keadaan hukumnya menjadi jelas, dirinya mengajak untuk melakukan tes DNA.
"Kalau memang mau ya keadaan hukum ini menjadi jelas, menjadi pasti bagi para pria, yuk kita DNA, kita tunggu," tuturnya.
Tidak hanya itu, Ana juga berkata terkait tes DNA dengan model seperti apa atau kapan waktunya, mereka akan siap untuk membahasnya.
"Yuk kita DNA ya Model gimana ayo, mau kapan, silakan kita bicarakan bersama, mau bagaimana teknisnya," ujarnya.(*)