Rampas HP Bocah, Pemuda 23 Tahun Jadi Bulan-bulanan di Banjarmasin

Suara Bestie Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB
Rampas HP Bocah, Pemuda 23 Tahun Jadi Bulan-bulanan di Banjarmasin
Pencuri HP bocah di Banjarmasin. [KanalKalimantan.com]

Sempat terekam CCTV dan menjadi bulan-bulanan warga, seorang pencuri di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, akhirnya diamankan Mapolsek Banjarmasin Utara.

Pelaku S (23) merupakan seorang pemuda warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Ia sempat jadi bulan-bulanan warga karena kedapatan merampas telepon genggam seorang bocah yang lagi bermain game.

Sementara itu, korban FPL (10), seorang anak lelaki yang tinggal di Komplek Herlina Perkasa Baru Giol Raya, RT 46, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

“Pelaku bersama barang bukti 1 buah handphone merk Samsung A20,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/12/2022).

Terkait kronologi kejadian Ipda Sudirno mengatakan, jika pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 07:30 Wita, korban FPL (10) sedang menggunakan gawainya untuk bermain gim di lokasi tempat kejadian perkara. Lokasi itu katanya, tak jauh dari rumah korban.

Kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan berdalih meminjam gawai tersebut ke korban. Lalu setelah diserahkan langsung hendak dibawa kabur.

“Korban sedang bermain game kemudian datang pelaku dan berkata sini minjam, kemudian setelah diserahkan pelaku langsung mau kabur, akan tetapi diteriaki korban maling,” ucapnya.

Dalam video CCTV yang sempat terekam dari rumah warga, pelaku menggunakan sepeda motor matic dan menggunakan helm berwarna merah. Ketika hendak kabur dihalangi oleh korban dan tidak lama beberapa orang datang untuk mengamankan pelaku.

Bahkan pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar lokasi kejadian sebelum diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Provokator Kasus Perusakan Kantor PT GAJ Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang

“Pelaku berhasil diamankan orang tua korban dan warga sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.

Pelaku bersama barang bukti sebuah handphone merk Samsung A02 telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang  dengan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI