"Menunjukkan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat rumah tangga lain, berperilaku yang dinilai adakalanya tidak selayaknya dilakukan oleh ADC," ucap Reni.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya ditelepon oleh Putri Candrawathi dalam kondisi menangis pada 7 Juli 2022. Saat itu, Ferdy Sambo berada di Jakarta, sedangkan Putri Candrawathi berada di Magelang bersama Ricky Rizal (terdakwa kasus pembunuhan, seorang ajudan), Kuat Ma’ruf (terdakwa kasus pembunuhan, sopir), Richard Eliezer (terdakwa kasus pembunuhan, ajudan), Susi (ART), dan Yosua atau Brigadir J.
Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, menceritakan bahwa Yosua baru saja berlaku kurang ajar kepada dirinya dan masuk ke kamarnya. Dalam perbincangan tersebut, Putri meminta Ferdy Sambo agar tidak mengabari siapa-siapa dan ia ingin segera kembali ke Jakarta.
Keesokan harinya, pada 8 Juli 2022, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo menerima penjelasan dari Putri Candrawathi mengenai peristiwa yang menimpanya di Magelang. Sambo menyatakan bahwa istrinya diperkosa, diancam, dan diempaskan oleh Yosua.
Sambo mengaku bahwa emosinya tersulut setelah mendengar pengakuan istrinya. Ia lalu memanggil Ricky Rizal untuk menghadap dirinya.
Berdasarkan pengakuan Sambo di persidangan, ia meminta Ricky untuk menemaninya menemui Yosua. Adapun tujuan Sambo ingin menemui Yosua adalah melakukan konfirmasi terkait keterangan dari Putri Candrawathi.
Akan tetapi, ketika Sambo meminta Ricky untuk menjadi back-up dan menembak Yosua apabila Yosua melakukan perlawanan, Ricky tidak menyanggupi permintaan tersebut. Pada akhirnya, Richard Eliezer lah yang dipanggil oleh Sambo dan Eliezer bersedia untuk melakukan penembakan.
Sesaat kemudian, mereka berpindah dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di sana, peristiwa penembakan terjadi.
Richard Eliezer menembak Yosua di hadapan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketika menjelaskan kejadian tersebut kepada pihak penyidik, Sambo membangun skenario berupa kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Sambo berharap, melalui skenario tersebut, ia dapat menyelamatkan Eliezer dengan dalih perlindungan diri dan melindungi orang lain, dalam hal ini, Putri Candrawathi.
Skenario ini sempat bergulir di media massa hingga kejanggalan demi kejanggalan terkuak dan menarik perhatian publik. Desakan publik pun kian menguat sehingga pihak kepolisian menjadi jauh lebih teliti dalam menangani kasus ini.
Akhirnya, pada 6 Agustus 2022, Eliezer pun menuangkan pengakuannya secara tertulis. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan.
Perkembangan terkini
“Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?”
Itulah pertanyaan dari eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika ia menyampaikan kesaksian di persidangan.
Pertanyaan tersebut ia utarakan kepada Ferdy Sambo yang kala itu duduk sebagai terdakwa dengan didampingi para penasihat hukumnya.
Sebanyak 35 personel Polri harus menjalani sidang etik karena terlibat kasus Duren Tiga. Jumlah keterlibatan personel Polri ini menunjukkan tingginya dampak skenario Ferdy Sambo yang ia klaim bertujuan untuk melindungi Eliezer.
Hingga saat ini, sidang etik terhadap anggota Polri terkait kasus Duren Tiga belum tuntas dilaksanakan. Sejumlah anggota belum menjalani sidang etik, misalnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Di sisi lain, belasan anggota Polri telah mendapat sanksi berupa demosi hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan bahwa rekan-rekan kepolisiannya sama sekali tidak mengetahui apa pun terkait skenario yang ia buat. Bahkan, Sambo juga mengatakan bahwa rekan-rekannya pasti merasakan tekanan psikologis ketika menangani kasus tersebut.
Sayangnya, meski telah mengaku salah dan membela rekan-rekan kepolisiannya di hadapan Komisi Kode Etik, para anggota kepolisian yang terlibat tetap mendapatkan sanksi akibat dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Perkara ini, baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus menghalangi penyidikan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbagai fakta persidangan pun menjadi tantangan tersendiri bagi para majelis hakim, lantaran keterangan yang disampaikan acapkali saling menegasikan satu sama lain.
Kasus pembunuhan Yosua yang dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, mengakibatkan guncangan hebat pada tubuh Polri. Kasus ini tidak hanya berdampak kepada mereka yang menerima sanksi, tetapi juga kepada keluarga dari masing-masing pihak.
Dengan suara yang bergetar di ujung persidangan, Ferdy Sambo mengatakan, “Saya sangat menyesal.”
Penyesalan yang tak lagi bisa menahan bintang-bintang berjatuhan, melati berserakan, dan puntung-puntung mengapung.