Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
Ilustrasi Komnas HAM. (ANTARA)
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM per Mei 2026 berpotensi mengancam ruang sipil melalui pasal-pasal karet.
  • Ketentuan dalam draf RUU HAM dianggap melemahkan perlindungan pembela HAM serta menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
  • Pemerintah didesak menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun RUU HAM agar hak asasi tetap terlindungi secara optimal.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang sipil, melemahkan perlindungan pembela HAM, hingga menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengatakan pembaruan UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah persoalan krusial dalam draf yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.

"Pertama, mengenai pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil," kata Zainal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).

Koalisi mencatat sedikitnya terdapat tujuh pasal bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik 11 Mei 2026, yakni Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pasal-pasal tersebut memuat alasan pembatasan hak atas dasar keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.

Menurut Zainal, rumusan tersebut memang mengadopsi ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, draf RUU HAM dinilai tidak mengintegrasikan prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa.

"Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul," ujarnya.

Selain itu, Koalisi menilai perlindungan terhadap pembela HAM masih belum memadai. Meski pembela HAM telah diakui secara yuridis melalui Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 115, perlindungan dinilai masih dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan" dan "itikad baik" yang dianggap memiliki tafsir subjektif.

Sementara itu, Peneliti KontraS Hans Giovany Yosua menyoroti minimnya jaminan independensi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.

Menurut Hans, penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan kini termuat dalam Pasal 18 draf RUU HAM berpotensi menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

baca juga

Hans juga mengkritik Pasal 78 yang mengatur fungsi penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak jelas dan berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri apabila merujuk pada KUHAP 2025.

Kondisi itu dinilai dapat mempersempit independensi Komnas HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, menilai draf RUU HAM belum memberikan kejelasan mengenai fungsi, kewenangan, dan kelembagaan lembaga nasional HAM.

Ia menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian HAM, mulai dari fungsi pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM.

Selain itu, Boy menilai pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Ia juga menilai pengakuan terhadap hak masyarakat adat masih lemah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:06 WIB

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 18:04 WIB

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:59 WIB

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:56 WIB

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:55 WIB

×