Mario Dandy mengaku telah membohongi penyidik kepolisian sewaktu dimintai keterangan untuk kepentingan BAP.
Hal itu diakui oleh Mario saat bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas, Selasa (4/7/2023).
Hakim awalnya mengkonfirmais mengenai isi BAP Mario di Polda Metro Jaya. Dalam BAP itu, Mario menyebut Shane seperti memprovokasinya untuk menganiaya David.
"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya jelaskan kembali, kami parkir mobil dipanggil jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain den mau gue ikut pukulin juga? Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada nggak ngomong gitu?" tanya hakim ke Mario.
Tiba-tiba, dengan nada lirih, Mario menegaskan keterangannya di BAP itu palsu atau bohong.
"Yang Saya Tulis di BAP itu bohong Yang Mulia,"
"Bohong ini nggak bener ini?" cecar hakim.
Rancang Skenario
Mario mengaku telah membuat skenario agar seolah-olah Shane sudah memprovokasinya agar menganiaya David. Dia baru berkata jujur di persidangan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi Kasus Pencabulan AG, Kubu David Ozora ke Mario Dandy: Maling Teriak Maling!
"Di situ saya membuat skenario bahwa shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin David. Saya terprovokasi sama Shane, saya mau bikin skenario seperti itu cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi," ujar Mario sambil menangis.
Melihat Mario menangis, Shane yang duduk di kursi terdakwa juga ikut menangis
"Jadi jawaban saudara di BAP ini nggak benar?" tanya hakim lagi.
"Saya bohong di situ Yang Mulia," ucap Mario.
Mendengar hal itu, hakim meninggikan nada suaranya. Hakim membentak Mario yang sudah membohongi penyidik.
"Terus, berani amat kamu di depan penyidik bohong?" cecar hakim ke Mario.
"Saya bohong Yang Mulia," jawab Mario sambil menunduk.
"Jadi enggak bener ini?" tanya hakim.
Mario menerangkan Shane sama sekali tidak memanas-manasinya, Shane pada saat itu hanya diam sebelum insiden penganiayaan terjadi.
"Enggak Yang Mulia, sebenernya dia nggak ngomong gitu. Dia diam doang," ucap Mario.
Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.