Waduh! Pembuat Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE, Kok Bisa?

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 12:27 WIB
Waduh! Pembuat Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE, Kok Bisa?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,"katanya.

Tidak hanya itu, mungkin belum banyak orang yang tahu, membuat meme dari wajah seseorang bisa kena UU ITE

Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam pasal 48 yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.

Masih Rancu

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

Ia menjelaskan, foto memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik. Kendati begitu, Damar masih ragu dimana letak kejahatan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.

"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, dimana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial bisa terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika pembuatan stiker ditujukan untuk hal negatif.

"Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," ujar Budi.

Meski demikian, Budi Arie tak menjelaskan secara rinci pasal mana yang memuat soal aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituding Pelakor, Ayu Aulia Kasih Bukti Gege Fransiska Sudah Nikah Lagi

Dituding Pelakor, Ayu Aulia Kasih Bukti Gege Fransiska Sudah Nikah Lagi

Video | Selasa, 26 September 2023 | 09:00 WIB

BMKG Hadir di Saluran WhatsApp, Tembus 4 Juta Followers

BMKG Hadir di Saluran WhatsApp, Tembus 4 Juta Followers

Tekno | Jum'at, 22 September 2023 | 19:13 WIB

Teknologi Sentralisasi Data Sales Ini Bikin Pelanggan Loyal

Teknologi Sentralisasi Data Sales Ini Bikin Pelanggan Loyal

Tekno | Kamis, 21 September 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?

Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan

Jatim | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB

Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun

Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun

Jawa Tengah | Selasa, 28 April 2026 | 07:37 WIB

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:35 WIB

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:34 WIB

Petugas Gantian Potong Gerbong KRL, Ada 3 Penumpang Terjepit

Petugas Gantian Potong Gerbong KRL, Ada 3 Penumpang Terjepit

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 07:33 WIB

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:32 WIB