Menkeu Keluarkan Aturan Registrasi Kepabeanan

Doddy Rosadi | Suara.com

Kamis, 03 April 2014 | 15:37 WIB
Menkeu Keluarkan Aturan Registrasi Kepabeanan
Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan tentang Registrasi Kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 yang berlaku mulai 1 Juni 2014. Pertimbangan penerbitan PMK itu antara lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai registrasi kepabeanan. Berdasar PMK yang diterbitkan 25 Maret 2014 itu, registrasi kepabeanan merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diajukan melalui media elektronik. Pengajuan permohonan registrasi kepabeanan dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis registrasi kepabeanan yang diajukan. Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan harus dilampiri dengan salinan dokumen dan-atau data pendukung yang disampaikan melalui media elektronik. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak permohonan terkirim. Dalam hal hasil penelitian menunjukan lampiran permohonan lengkap, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud menunjukan lampiran permohonan tidak lengkap, Permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses. Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses, Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan. Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan telah diberikan tanda terima, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan. Penelitian administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan eksistensi pengguna jasa, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan data keuangan. Penelitian administrasi dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan dokumen dan-atau data pendukung yang dilampirkan Pengguna Jasa. Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu lima hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:01 WIB

Purbaya Serang Ekonom TikTok: Cuma Sensasi, Enggak Pernah Belajar Ekonomi

Purbaya Serang Ekonom TikTok: Cuma Sensasi, Enggak Pernah Belajar Ekonomi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:47 WIB

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:56 WIB

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45 WIB

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB

Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara

Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak

Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 19:42 WIB

Purbaya Siapkan Efisiensi Anggaran Program Pemerintah Imbas Harga Minyak Naik, Tak Cuma MBG

Purbaya Siapkan Efisiensi Anggaran Program Pemerintah Imbas Harga Minyak Naik, Tak Cuma MBG

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 19:16 WIB

Purbaya Klaim Anggaran Masih Aman, Perppu Defisit APBN Belum Diperlukan

Purbaya Klaim Anggaran Masih Aman, Perppu Defisit APBN Belum Diperlukan

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 19:02 WIB

Terkini

Dampak Energi Perang Iran, AS dan Israel Lebih Parah dari Krisis 2022?

Dampak Energi Perang Iran, AS dan Israel Lebih Parah dari Krisis 2022?

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:50 WIB

BI Kasih Likuiditas Rp427,1 Triliun ke Perbankan, Bank Asing Dapat Jatah

BI Kasih Likuiditas Rp427,1 Triliun ke Perbankan, Bank Asing Dapat Jatah

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:28 WIB

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:09 WIB

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:49 WIB

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:47 WIB

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:27 WIB