Menkeu Keluarkan Aturan Registrasi Kepabeanan

Doddy Rosadi

Kamis, 03 April 2014 | 15:37 WIB
Menkeu Keluarkan Aturan Registrasi Kepabeanan
Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan tentang Registrasi Kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 yang berlaku mulai 1 Juni 2014. Pertimbangan penerbitan PMK itu antara lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai registrasi kepabeanan. Berdasar PMK yang diterbitkan 25 Maret 2014 itu, registrasi kepabeanan merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diajukan melalui media elektronik. Pengajuan permohonan registrasi kepabeanan dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis registrasi kepabeanan yang diajukan. Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan harus dilampiri dengan salinan dokumen dan-atau data pendukung yang disampaikan melalui media elektronik. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak permohonan terkirim. Dalam hal hasil penelitian menunjukan lampiran permohonan lengkap, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud menunjukan lampiran permohonan tidak lengkap, Permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses. Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses, Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan. Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan telah diberikan tanda terima, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan. Penelitian administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan eksistensi pengguna jasa, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan data keuangan. Penelitian administrasi dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan dokumen dan-atau data pendukung yang dilampirkan Pengguna Jasa. Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu lima hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:40 WIB

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:54 WIB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:31 WIB

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:18 WIB

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:36 WIB

Terkini

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

×