Pemerintah Perketat Aturan Ekspor dan Impor Beras

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 16 April 2014 | 09:43 WIB
Pemerintah Perketat Aturan Ekspor dan Impor Beras
Ilustrasi: Beras Bulog. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras pada 28 Maret 2014. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 April 2014.

“Permendag ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga kegiatan pe
ngadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional,menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, seperti dilansir dari laman Kemendag.go.id, Rabu (16/4/2014).

Bachrul menyampaikan beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut yang terkait dengan ekspor beras yaitu ekspor beras hanya dapat dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan. Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%.

Selain itu, ekspor beras hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, kecuali untuk ekspor beras yang dilakukan oleh Perum Bulog, persetujuan ekspornya dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Koordinasi.

Sementara itu untuk impor beras, lanjut Bachrul, dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan; keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri.

Selain itu, impor beras bisa dilakukan untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietarydan konsumsi khusus/segmen tertentu serta beras yang bersumber dari hibah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI