SBY Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2014 | 11:41 WIB
SBY Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS
Guru honorer yang meminta diangkat sebagai PNS. (Antara/Asep Fathulrahman)

Suara.com - Terhitung sejak 1 Januari 2014, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan IA masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400 (sebelumnya Rp 1.323.000), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVE masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014).

Adapun untuk PNS golongan IIA masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIA adalah Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).

Gaji PNS golongan IIB terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).

Gaji PNS golongan IIC terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).

Gaji PNS golongan IID terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).

Untuk PNS golongan IIIA gaji terendahnya kini Rp 2.317.600 (sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).

Gaji tertinggi PNS golongan IIIB kini Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).

Golongan IIIC tertinggi kini Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya Rp 3.901.100).

Gaji untuk PNS golongan IIID terendah kini Rp 2.155.600 (sebelumnya 4.066.100).

Sedangkan untuk PNS golongan IVA, gaji terendah kini Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400 (sebelumnya Rp 4.238.100).

Gaji terendah PNS golongan IVB kini Rp 2.851.000 (sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).

Gaji terendah PNS golongan IVC kini Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI