Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Batal Pailit, PT Djakarta Lloyd Akan Kembali Beroperasi

Doddy Rosadi

Kamis, 26 Juni 2014 | 12:08 WIB
Batal Pailit, PT Djakarta Lloyd Akan Kembali Beroperasi
Menteri BUMN, Dahlan Iskan (kiri). (Antara/Sahrul Manda Tikupadang)

Suara.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Djakarta Lloyd mulai bangkit dari keterpurukannya setelah berhasil melakukan restrukturisasi utang sebesar Rp1,3 triliun kepada kreditur.

"Djakarta Lloyd sudah 15 tahun terpuruk. Sudah saatnya bangkit dan beroperasi kembali," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), di Jakarta, Kamis (26/6/2014)

Menurut Dahlan, perusahaan jasa pelayaran ini baru saja mendapat persetujuan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Utang Djakarta Lloyd akan dibayar selama 18 tahun, dengan masa "grace periode" (waktu toleransi atau jarak antara tanggal penagihan dengan tanggal jatuh tempo tagihan) selama 5 tahun," ujar Dahlan.

Utang kepada sekitar 100 pihak kepada kredit tersebut selama belum lunas disepakati akan dikonversi menjadi saham (debt to equty swap), namun tanpa hak suara.

Selanjutnya untuk membayai operasional, perseroan akan menerbitkan surat utang jangka pendek (Medium Term Notes/MTN). Selain itu juga disiasati dengan menjual aset gedung yang berlokasi di kawasan strategis di Jakarta Kota.

Sebelumnya, perusahaan yang didirikan pada 18 Agustus 1950 ini, berkali-kali masuk ke pengadilan terancam pailit karena tidak sanggup membayar kewajiban.

"Perusahaan bisa dibilang mati, karena punya kapal tapi tidak bisa beroperasi. Gaji karyawan juga tertunggak bertahun-tahun," ujarnya.

Menurut Dahlan, perusahaan kargo satu-satunya milik pemerintah ini harus bekerja keras agar bisa beroperasi secara normal, salah satunya adalah memperbanyak sinergi dengan BUMN lain untuk mengangkut komoditas seperti batubara, BBM, gas, timah, semen, pupuk hingga produk sembako.

Djakarta Lloyd sudah mendandatangani kontrak dengan sejumlah BUMN, seperti dengan PT PLN untuk mengangkut batubara sebanyak satu juta metrik ton ke delapan rute di Sumatera. Selain itu, kontrak dengan PT Aneka Tambang Tbk mengangkut hasil tambang nikel dan ore. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×