Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB
Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid
KPK menggeledah tiga ruang kerja Dirjen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). [istimewa]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah tiga ruang kerja Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN.
  • Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara korupsi.
  • KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dan menahan mereka sejak 15 September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang kerja Dirjen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Tiga ruangan yang digeledah merupakan ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penyidikan perkara yang telah menjerat Lampri sebagai salah satu tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.

“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait. Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti elektronik itu selanjutnya akan diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang terlibat.

“Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” tutur Budi.

Meski menyasar tiga ruang dirjen, KPK memastikan penyidik belum menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

baca juga

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tandas Budi.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Singgung Nama Nusron Wahid: Tunggu Saja, Biar Dia Muncul

Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Singgung Nama Nusron Wahid: Tunggu Saja, Biar Dia Muncul

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!

Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:09 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:16 WIB

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:05 WIB

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:00 WIB

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 09:59 WIB

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 09:38 WIB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:37 WIB

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

News | Minggu, 01 November 2026 | 09:35 WIB

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 09:30 WIB

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:21 WIB

The Midnight Library: Belajar Berhenti Berandai dan Menerima Realita Hidup

The Midnight Library: Belajar Berhenti Berandai dan Menerima Realita Hidup

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 09:00 WIB

×