Pelaku Pembakar Lahan Harus Dijatuhi Hukuman Berat

Doddy Rosadi

Senin, 15 September 2014 | 08:11 WIB
Pelaku Pembakar Lahan Harus Dijatuhi Hukuman Berat
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau [Antara/Taufan Razzak]

Suara.com - Kementerian Kehutanan meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku pembakar lahan. Juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Sugiri mengatakan, hukuman berat bisa memberikan efek jera sehingga mereka tidak lagi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

Menurut dia, tanpa adanya pembakaran hutan secara sengaja, Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi kebakaran hutan. Karena, cuaca yang panas membuat lahan gambut yang ada di sejumlah wilayah menjadi rentan terbakar.

Eka menambahkan, faktor cuaca dan perilaku manusia menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran lahan di Indonesia.

“Bulan lalu, polisi di Riau sudah menangkap 24 orang yang sengaja membakar lahan. Kebakaran yang terjadi di lahan itulah yang kemudian menimbulkan terjadinya kebakaran hutan. Mereka dijerat dengan UU Lingkungan. Apa yang terjadi di Sampit juga sama, kebakaran hutan terjadi karena masih adanya warga yang secara sengaja membakar lahan,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (15/9/2014).

Eka Widodo menambahkan, kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sampit dan juga daerah lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Kata dia, kasus kebakaran hutan berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

“Kemenhut itu hanya menjadi salah satu bagian saja. Kami punya brigade manggala yang akan memberikan penyuluhan dan juga deteksi awal. Selain itu, Kemenhut punya polisi hutan reaksi cepat yang bertugas melakukan penindakan kalau ada pelanggaran di kawasan hutan,” jelasnya.

Kabut asap kebakaran lahan yang makin pekat membuat sebagian masyarakat Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menggunakan masker. “Mulai tadi malam bau asap sudah tercium cukup menyengat masuk ke dalam rumah, makanya saya sudah menyiapkan masker. Ternyata benar, pagi ini asap kembali tebal dan pekat. Kalau siang biasanya asapnya berkurang,” kata Diana, warga Kecamatan Baamang Sampit, Senin, (15/9/2014).

Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau bisa diproses hukum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan korban jiwa.

Ancaman tersebut diisyaratkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

 Walhi Minta Pembakar Hutan Dipidana

Walhi Minta Pembakar Hutan Dipidana

News | Minggu, 07 September 2014 | 04:01 WIB

 Tertutup Asap, Bandara Sampit Terancam Lumpuh Total

Tertutup Asap, Bandara Sampit Terancam Lumpuh Total

News | Minggu, 07 September 2014 | 03:30 WIB

Satelit Amerika Rekam 144 Titik Panas di Sumatera

Satelit Amerika Rekam 144 Titik Panas di Sumatera

News | Rabu, 03 September 2014 | 06:47 WIB

Dikepung Kebakaran Hutan, California Ditetapkan Gawat Darurat

Dikepung Kebakaran Hutan, California Ditetapkan Gawat Darurat

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 08:16 WIB

Terkini

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:00 WIB

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:56 WIB

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:55 WIB

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 16:49 WIB

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Bali | Kamis, 17 September 2026 | 16:46 WIB

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Perkuat Ekosistem Transportasi Nasional, Isuzu Tegaskan Komitmen Dukung Sektor Logistik

Perkuat Ekosistem Transportasi Nasional, Isuzu Tegaskan Komitmen Dukung Sektor Logistik

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk URI, Kumpulkan Lulusan Ber-IQ Tertinggi Jadi Birokrat

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk URI, Kumpulkan Lulusan Ber-IQ Tertinggi Jadi Birokrat

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:44 WIB

×