Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Pelaku Pembakar Lahan Harus Dijatuhi Hukuman Berat

Doddy Rosadi

Senin, 15 September 2014 | 08:11 WIB
Pelaku Pembakar Lahan Harus Dijatuhi Hukuman Berat
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau [Antara/Taufan Razzak]

Suara.com - Kementerian Kehutanan meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku pembakar lahan. Juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Sugiri mengatakan, hukuman berat bisa memberikan efek jera sehingga mereka tidak lagi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

Menurut dia, tanpa adanya pembakaran hutan secara sengaja, Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi kebakaran hutan. Karena, cuaca yang panas membuat lahan gambut yang ada di sejumlah wilayah menjadi rentan terbakar.

Eka menambahkan, faktor cuaca dan perilaku manusia menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran lahan di Indonesia.

“Bulan lalu, polisi di Riau sudah menangkap 24 orang yang sengaja membakar lahan. Kebakaran yang terjadi di lahan itulah yang kemudian menimbulkan terjadinya kebakaran hutan. Mereka dijerat dengan UU Lingkungan. Apa yang terjadi di Sampit juga sama, kebakaran hutan terjadi karena masih adanya warga yang secara sengaja membakar lahan,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (15/9/2014).

Eka Widodo menambahkan, kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sampit dan juga daerah lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Kata dia, kasus kebakaran hutan berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

“Kemenhut itu hanya menjadi salah satu bagian saja. Kami punya brigade manggala yang akan memberikan penyuluhan dan juga deteksi awal. Selain itu, Kemenhut punya polisi hutan reaksi cepat yang bertugas melakukan penindakan kalau ada pelanggaran di kawasan hutan,” jelasnya.

Kabut asap kebakaran lahan yang makin pekat membuat sebagian masyarakat Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menggunakan masker. “Mulai tadi malam bau asap sudah tercium cukup menyengat masuk ke dalam rumah, makanya saya sudah menyiapkan masker. Ternyata benar, pagi ini asap kembali tebal dan pekat. Kalau siang biasanya asapnya berkurang,” kata Diana, warga Kecamatan Baamang Sampit, Senin, (15/9/2014).

Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau bisa diproses hukum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan korban jiwa.

Ancaman tersebut diisyaratkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

 Walhi Minta Pembakar Hutan Dipidana

Walhi Minta Pembakar Hutan Dipidana

News | Minggu, 07 September 2014 | 04:01 WIB

 Tertutup Asap, Bandara Sampit Terancam Lumpuh Total

Tertutup Asap, Bandara Sampit Terancam Lumpuh Total

News | Minggu, 07 September 2014 | 03:30 WIB

Satelit Amerika Rekam 144 Titik Panas di Sumatera

Satelit Amerika Rekam 144 Titik Panas di Sumatera

News | Rabu, 03 September 2014 | 06:47 WIB

Dikepung Kebakaran Hutan, California Ditetapkan Gawat Darurat

Dikepung Kebakaran Hutan, California Ditetapkan Gawat Darurat

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 08:16 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB