Menkeu: Luas Rumah Mantan Presiden dan Wapres Maksimal 2.500 m2

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 15:30 WIB
Menkeu: Luas Rumah Mantan Presiden dan Wapres Maksimal 2.500 m2
Menteri Keuangan, Chatib Basri (tengah). (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri menerbitkan Peraturan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2014 menyebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, telah ditetapkan PMK Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (wapres) memerlukan waktu yang lebih memadai, fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.06/2014 sehingga diterbitkan PMK Nomor 189/PMK.06/2014.

Berdasar PMK itu, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau mantan wapres dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada.

Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi berada di wilayah Republik Indonesia; berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wapres beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wapres beserta keluarga.

Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres ditetapkan seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia atau seluas-luasnya 2.500 m2 untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.

Kriteria bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi ruang yang dapat mendukung aktivitas yang bersangkutan beserta keluarganya, desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni, dan fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Kriteria bangunan tersebut dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres memiliki keluasan seluruh lantai bangunan seluas-luasnya 1.500 m2

Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres, paling lambat tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres.

Kemudian Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil survei, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres kepada Menteri Sekretaris Negara.

Penyampaian nilai pasar tanah terendah itu dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.

Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.

PMK yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (29/9/2014) itu juga menyebutkan dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman tersebut dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI