Kenaikan Harga BBM di Era Jokowi-JK Tak Bisa Ditawar Lagi

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2014 | 13:10 WIB
Kenaikan Harga BBM di Era Jokowi-JK Tak Bisa Ditawar Lagi
Jokowi (kiri) bersama JK (kanan). (Antara/Muhammad Adimaja)

Suara.com - Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mesti memprioritaskan lima agenda sektor energi dalam 100 hari pemerintahannya sejak 20 Oktober 2014.

"Menurut saya, ada lima permasalahan krusial yang mesti dilakukan pemerintah dalam 100 hari mendatang," katanya.

Menurut dia, kelima prioritas itu adalah pertama, kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi untuk menciptakan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah mendatang.

"Kenaikan harga BBM ini tidak bisa ditawar lagi. Lebih cepat akan lebih baik," ujarnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute tersebut menyerahkan besaran dan waktu kenaikan dengan menyesuaikan target fiskal dan inflasi yang ingin dicapai pemerintah.

Prioritas lainnya adalah menempatkan orang-orang yang tepat di posisi kunci sektor ESDM seperti Menteri ESDM beserta pejabat eselon satunya, Kepala SKK Migas, Dirut PT Pertamina, Dirut PT PLN, dan Dirut PT PGN Tbk.

"Orang-orang ini haruslah mempunyai integritas dan kepemimpinan yang kuat," katanya.

Kemudian, agenda lainnya adalah mengeksekusi proyek-proyek kelistrikan yang terlambat dan terhambat.

Prirotas 100 hari selanjutnya, adalah membuat keputusan definitif terkait keberlanjutan rencana investasi dan proyek migas yang selama ini tidak kunjung diputuskan.

Proyek-proyek migas tersebut terutama Blok Mahakam, Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), Blok Masela, Blok Natuna, dan Proyek Tangguh.

"Pemerintah diharapkan ada keputusan yang jelas dan pasti. Lanjut atau tidak. Kepastian ini diperlukan untuk sinyal investasi," ujarnya.

Terkait itu, lanjutnya, sebagai tangan kanan pemerintah di bidang energi, maka Pertamina menjadi pelaksana utama program-program energi pemerintah yang tidak bisa mengharapkan investor.

"Itu saja prinsip yang dipegang. Peran Pertamina akan signifikan," katanya.

Sedang, prioritas kelima adalah merevisi atau mencabut Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery) untuk memberikan kepastian usaha. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI