Loket Penjualan Tiket di Bandara Juanda Ditiadakan

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 16:57 WIB
Loket Penjualan Tiket di Bandara Juanda Ditiadakan
Ilustrasi: Bandara. (Shutterstock)

Suara.com - Bandara internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo siap meniadakan loket penjualan tiket penerbangan di lokasi tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan tanggal 31 Desember 2014.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, menyatakan, surat edaran itu berisikan tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia.

"Kebijakan melalui surat edaran tersebut menyebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.

Secara khusus, jelas dia, untuk menindaklanjuti surat edaran itu maka dilakukan beberapa perubahan di wilayah kerjanya seperti meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal. Selain itu, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di bandara.

"Selain itu memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara," katanya.

Untuk merealisasi hal tersebut, tambah dia, AP I akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator. Bahkan, maskapai penerbangan yang ada di bandara. Sementara itu, kini bandara juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut.

"Pada masa kini, Bandara Juanda memiliki dua terminal di mana di Terminal 1 ada delapan maskapai penerbangan yang membuka counter sales," katanya.

Ia mencontohkan, maskapai penerbangan Wing Air, Lion Air, Trigana, Batik, Sriwijaya Air, Kalstar, Citilink, dan Garuda Indonesia. Sementara di Terminal 2 terdapat tiga maskapai penerbangan.

"Operator tersebut antara lain Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia Indonesia," katanya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II mulai 15 Februari 2015 mendatang akan menutup semua counter yang menjual tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penutupan tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Bandara Soekarno-Hatta.

Hal itu direalisasikan berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor: HK .209/I/16PHB.2014 berisi instruksi agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI