Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Dapatkan Minyak Indonesia, Kontraktor Tunggu 15 Tahun

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 23 April 2015 | 16:24 WIB
Dapatkan Minyak Indonesia, Kontraktor Tunggu 15 Tahun
Ilustrasi: Kilang minyak. (Shutterstock)

Suara.com - Mencari minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia tidaklah mudah jika dibandingakan dengan Malaysia. Pengurus Indonesia Petroleum Association, yang juga Direktur Santos Indonesia, Meity, mengungkapkan di Malaysia jika ada investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor minyak dan gas sangat dipermudah. Mulai dari wilayah pengeboran hingga surat perizinan dilakukan satu paket oleh pemerintah.

"Malaysia lebih maju dibandingkan Indonesia, enggak heran kalau banyak investor yang lebih memilih investasi di sana. Pengurusannya dijadikan satu, kalau di Indonesia susahnya luar biasa, beda-beda yang mengurus," katanya, saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Kamis (23/4/2015).

Meity mengungkapkan di Indonesia butuh waktu mulai persiapan, mengurus izin, sampai pengeboran yang memakan waktu hingga 15 tahun lamanya, hingga akhirnya hasilnya keluar dan berproduksi.

"Cerita sukses, rata-rata pengeboran migas di Indonesia sampai akhirnya menghasilkan atau produksi butuh 10-15 tahun lamanya. Padahal kontrak mereka hanya diberikan sekitar 30 tahun, berarti tinggal 15 tahun lagi untuk produksinya," katanya.

Bagi para kontraktor di sektor migas, sistem seperti ini dinilai tidak ekonomis. Pasalnya, ketika para kontraktor menunggu proses perizinan mereka harus tetap mengeluarkan biaya seperti gaji karyawan, biaya- biaya perusahaannya agar terus berjalan. Namun, mereka tak kunjung mendapat pemasukan.

Dari 15 waktu waktu yang dibutuhkan hingga akhirnya bisa produksi migas, lima tahunnya dihabiskan untuk mengurusi perizinan.

"Izinnya total ada 341 izin di sektor hulu migas, selesai urus satu izin, kita lari ke izin lainnya, itu waktu yang dihabiskan mencapai empat-lima tahun," katanya.

"Ketika menunggu proses perizinan selesai, semakin besar pula cost recovery, makin membengkak makin disorot, padahal salah satu yang membuat cost recovery makin besar adalah karena perizinannya yang banyak dan waktunya lama," kata Meity.

Apalagi ada total 341 izin yang harus diurus perusahaan pengebor migas di Indonesia. Ada biaya yang harus dikeluarkan dan memang diatur oleh aturan perundang-undangan, baik itu di pusat maupun di daerah. Biaya-biaya tersebut nantinya juga akan diklaim ke cost recovery.

Meity berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini jika pemerintah ingin menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, jika tidak diperbaiki maka Indonesia akan terus ketergantungan impor minyak dan gas kepada negara lain.

Berdasarkan data Kementerian ESDM kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,5 juta barel per hari, sementara produksi minyak dalam negeri masih di bawah 825 ribu barel per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:53 WIB

Melihat Beragam Alat Industri di Indonesia Energy & Engineering Series 2023

Melihat Beragam Alat Industri di Indonesia Energy & Engineering Series 2023

Foto | Rabu, 13 September 2023 | 20:56 WIB

Upaya Gairahkan Investasi Migas Terus Digenjot

Upaya Gairahkan Investasi Migas Terus Digenjot

Bisnis | Senin, 14 November 2022 | 09:54 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB