Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Kenaikan Tarif Bea Masuk Diberlakukan, Ini Daftar Barangnya

Arsito Hidayatullah, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 23 Juli 2015 | 20:47 WIB
Kenaikan Tarif Bea Masuk Diberlakukan, Ini Daftar Barangnya
Suasana pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/10).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan beleid baru yang merevisi tentang besaran tarif bea masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Adapun barang-barang yang mengalami kenaikan tarif mulai dari makanan, minuman, alat kesehatan, pakaian, alat musik, hingga tas dan sebagainya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, kenaikan tersebut dilakukan pemerintah lantaran selama ini tarif bea masuk masih sangat rendah, sehingga barang impor terus membanjiri pasar di Indonesia. Oleh sebab itu, guna melindungi produsen dalam negeri, pemerintah merevisi aturan tersebut agar produsen dalam negeri tidak terhimpit oleh impor.

"Saya pikir, bea masuk selama ini terlalu rendah. Karena kan ada juga produksi dalam negeri. Karena barang impor terus membanjiri pasar di Indonesia, membuat produsen atau industri lokal menjadi terhimpit. Makanya direvisi aturan tersebut," kata Sofyan, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2015).

Beleid yang ditandatangani pada 8 Juli 2015 yang lalu ini sendiri diberlakukan oleh pemerintah mulai hari ini, Kamis (23/7/2015), berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan. Adapun barang impor yang terkena kenaikan tarif bea masuk itu, antara lain sebagai berikut:

1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen
2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen
3. Sosis impor menjadi 30 persen
4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen
5. Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15 persen-20 persen; ikan sarden dan salmon 15 persen, sementara ikan tuna 20 persen
6. Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15-20 persen, contohnya permen karet impor 20 persen
7. Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20 persen
8. Sayuran yang diawetkan 20 persen
9. Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15 persen
10. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen
11. Minuman etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen dan menurut volume alkohol, dan minuman lainnya bea masuk impor menjadi 150 persen
12. Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15 persen
13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20-22,5 persen
14. Tas dan aksesoris tas 15-20 persen
15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5-15 persen, sedangkan dari kulit berbulu 15-20 persen
16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25 persen
17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35 persen
18. Kutang, korset rajutan atau tidak, bea impor menjadi 22,5-25 persen
19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15 persen
20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10 persen
21. Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15 persen
22. Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15 persen
22. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20-50 persen
23. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50 persen
24. Barang impor lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendag Temukan 63 Persen Produk Impor Tak Sesuai SNI

Kemendag Temukan 63 Persen Produk Impor Tak Sesuai SNI

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2015 | 19:37 WIB

Mau Impor Daging Sapi, Bulog Ajak Tiga BUMN

Mau Impor Daging Sapi, Bulog Ajak Tiga BUMN

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2015 | 14:14 WIB

Dwelling Time Lamban, Mendag: Importir Harus Izin Sebelum Kirim

Dwelling Time Lamban, Mendag: Importir Harus Izin Sebelum Kirim

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2015 | 17:23 WIB

Terkini

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

×