Suara.com - Disaat batik diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization, Indonesia justru kebanjiran batik impor.
Indonesia merupakan satu dari sekitar 10 negara yang menjadi langganan impor batik yang jumlahnya setiap tahun meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik sudah naik lagi sekitar 24,1 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan kementerian mengeluarkan aturan untuk memperketat impor kain batik dan motif batik. Aturan tersebut diatur dalam Permendag No. 53/MDAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan TPT Motif Batik. Permendag mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.
"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen, dan pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," kata Gobel dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2015).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 meningkat sebesar 17,9 persen. Impor tahun 2012 sebesar 73,9 juta dolar AS dan pada tahun 2013 naik menjadi 80 juta dolar AS. Tahun 2014, impor batik kembali meningkat menjadi 87,1 juta dolar AS pada bulan Januari sampai Desember.
Pada periode Januari-April 2014, importasi batik dan motif batik sebesar 28 juta dolar AS. Sementara pada Januari-April 2015, kembali naik menjadi 34 juta dolar AS. Pada periode Januari-April 2015 terjadi kenaikan 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014.
Komoditas yang diatur Permendag adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna (Pasal 1). Setiap perusahaan yang akan melakukan impor batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar batik dan motif batik.
Untuk mendapatkan penetapan tersebut, perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Pasal 4). Syaratnya, di antaranya Izin Usaha Industri atau izin sejenis, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, dan NPWP.
"Untuk memperoleh Persetujuan Impor, IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku (Pasal 8). Selain itu TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/atau kemasan dalam Bahasa Indonesia (Pasal 10).