Menteri Perdagangan Perketat Impor Batik

Kamis, 30 Juli 2015 | 18:18 WIB
Menteri Perdagangan Perketat Impor Batik
Batik [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak, di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang (Pasal 11). Selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (Pasal 12).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI