Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Kemenhub: Pemecahan Masalah Dwelling Time Tunggu Kepres

Laban Laisila | Suara.com

Sabtu, 01 Agustus 2015 | 17:27 WIB
Kemenhub: Pemecahan Masalah Dwelling Time Tunggu Kepres
Suasana pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/10).

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Hidayat mengatakan pemecahan masalah waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time masih menunggu Keputusan Presiden untuk menunjuk Otoritas Pelabuhan sebagai pusat koordinator seluruh kegiatan pelabuhan.

Wahyu usai diskusi "Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time" di Jakarta, Sabtu (1/8/2015), mengatakan saat ini Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran belum cukup untuk menaungi wewenang otoritas pelabuhan sebagai pusat koordinasi karena tidak tercantum dalam UU tersebut.

"Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran hanya menyebutkan peran otoritas pelabuhan sebagai koordinator bukan penanggung jawab, sehingga tidak bisa menegur jika ada pelanggaran," katanya.

Dia menjelaskan, masing-masing instansi di pelabuhan memiliki undang-undang yang sama, sehingga posisi dalam kegiatan tersebut sama, tidak ada sebagai koordinator.

Sementara itu, Wahyu menilai pusat koordinasi diperlukan untuk menjamin kelancaran dan menyederhanakan perizinan guna mempersingkat dwelling time.

"Sehingga, diperlukan Perpres atau Inpres untuk sebagai dasar wewenang otoritas pelabuhan," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Insa) Carmelita Hartoto mengatakan seharusnya peran otoritas pelabuhan diperkuat, sehingga izin bisa lebih mudah.

"Dalam hal ini, seharusnya Kementerian Perhubungan yang mengambil peran ini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai meskipun sudah ada perizinan secara online, namun antarinstasi sistemnya tidak terintegrasi.

"Sebenarnya masalah dwelling time ini masalah good corporate governance", bukan pidana, jadi bagaimana menjamin kecukupanjumlah dan kemampuan SDM," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersangka Korupsi, Satpam Sulit Tagih Iuran Warga Dari Partogi

Tersangka Korupsi, Satpam Sulit Tagih Iuran Warga Dari Partogi

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 14:20 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB