Ada Investasi Rp17,11 Triliun Masuk Melalui Layanan 3 Jam

Adhitya Himawan

Kamis, 03 Desember 2015 | 17:57 WIB
Ada Investasi Rp17,11 Triliun Masuk Melalui Layanan 3 Jam
Layanan Izin Investasi 3 Jam

Suara.com -  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada tiga perusahaan asing dan satu perusahaan lokal telah memanfaatkan layanan perizinan investasi tiga jam dengan total investasi Rp17,11 triliun (asumsi kurs Rp13.500 per dolar AS) .

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/12/2015), Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan empat perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembangkit listrik tenaga air, dan sektor industri.

Tiga perusahaan berasal dari asing yakni Saudi Arabia, RRT dan Amerika Serikat, sedangkan satu perusahaan adalah perusahaan dalam negeri.

Layanan izin investasi tiga jam mensyaratkan investasi di atas Rp100 miliar (atau setara 8 juta dolar AS) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.

"Jadi kalau yang disyaratkan adalah minimal diatas Rp100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh di atas batas minimal tersebut," kata Franky.

Dengan capaian tersebut, pihaknya menilai positif layanan perizinan investasi tiga jam.

Layanan kilat itu diharapkan berdampak positif dalam mengubah kebiasaan investor yang sebelumnya selalu mengurus lewat pihak ketiga, kini datang sendiri dan mengurus perizinan dengan cepat dan mudah di kantor BKPM.

"Layanan ini berupaya untuk mengubah paradigma bahwa mengurus perijinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga," katanya.

Layanan izin investasi tiga jam memang mensyaratkan investor atau salah satu pemegang saham perusahaan untuk dapat hadir langsung dalam pengajuan izin.

Hal itu karena data diri pemegang saham dibutuhkan dalam pembuatan akte perusahaan.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan selain empat perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/perorangan yang melakukan konsultasi terkait layanan tersebut.

Ada pun terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam empat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan berdurasi maksimal 45 menit.

"Tahapan pertama menyampaikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudian pengurusan tiga produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelasnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tahap terakhir, adalah pengurusan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:31 WIB

Dominasi PMDN, Ini Data Kinerja Investasi Indonesia 2025

Dominasi PMDN, Ini Data Kinerja Investasi Indonesia 2025

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:06 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!

Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:15 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×