YLKI: Regulasi Tarif Listrik Langgar Konstitusi

Angelina Donna Suara.Com
Minggu, 06 Desember 2015 | 18:13 WIB
YLKI: Regulasi Tarif Listrik Langgar Konstitusi
Ilustrasi

Suara.com - Penerapan regulasi tarif listrik diberlakukan seperti regulasi harga Pertamax, disebut telah melanggar konstitusi.

"Tarif adjustment oleh PT PLN yang berubah-ubah setiap waktu, itu melanggar konstitusi," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/12/2015).

Lebih lanjut, ia menjelaskan sistem adjustment dengan perhitungan sesuai dengan formula inflasi, rata-rata harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan kurs dolar mengarahkan bahwa pada saat ini tarif listrik telah dilepas ke pasar.

"Maka itu saya minta aturan itu dihapus," katanya.

Penjelasannya adalah, jika dilepas ke pasar tentang tarif listrik, berarti harga akan sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga tidak ada peran negara dalam penentuan tarif listrik tersebut.

"Esensi listrik itu ada peran negara, jika tidak maka bertentangan dengan institusi. Harus ada uji meteri," katanya.

Sebelumnya, tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA pada Desember 2015 mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.

Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun di Jakarta, mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.

Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.

Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme "tariff adjusment".

Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.

Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan layanan khusus TR/TM/TT. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI