RUU Tapera Bertujuan Sejahterakan Rakyat

Adhitya Himawan

Kamis, 17 Desember 2015 | 15:58 WIB
RUU Tapera Bertujuan Sejahterakan Rakyat
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera), Mukhamad Misbakhun mengatakan, perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Hal ini merupakan amanat UUD RI 1945, bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan.

Meski demikian, menurut Misbakhun, kebutuhan dan ketersediaan rumah masih mengalami kesenjangan, sehingga perlu dikembangkan skema yang mendorong penyediaan rumah dalam skala yang mencukupi secara layak dan terjangkau.

“Ketiadaan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan mengakibatkan pembiayaan kepemilikan rumah menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat menengah dan rendah,” ujar Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Karena itu, lanjut  Misbakhun, di sinilah urgensi RUU Tapera untuk memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan sehingga dapat menjamin peningkatan dan perlindungan akses masyarakat dalam pemilikan rumah yang layak dan sehat.

Lantas, seperti apa gambaran RUU Tapera? Secara singkat Misbakhun menguraikan, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Secara substansi mengatur materi muatan berasaskan: kegotong royongan; kemanfaatan; nirlaba; kehati-hatian; keterjangkauan dan kemudahan; kemandirian; keadilan; keberlanjutan; akuntabilitas; keterbukaan; portabilitas; dan dana amanat.

“Tujuan RUU Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau; memenuhi kebutuhan peserta terhadap perumahan; memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan; memberikan kepastian hukum kepada  peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan; dan memberikan perlindungan kepada Peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan,” beber Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini.

Selain itu, sambung dia, RUU Tapera juga mengatur ruang lingkup pengelolaan Tapera, Kepesertaan Tapera, Persyaratan Peserta, Besaran Iuran Tapera, Pemupukan Dana Tapera, Pemanfaatan Dana Tapera, Hak Peserta Tapera,  Kewajiban Peserta Tapera, serta Ketentuan Peralihan.

“Terkait RUU Tapera, kami berharap mendapatkan masukan dari multi stakeholders terkait demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana mandat Konstitusi,” tambah Misbakhun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB

DPR Usul Defisit APBN 3 Persen Diubah di Revisi UU Keuangan Negara, Anggap Terlalu Sakral

DPR Usul Defisit APBN 3 Persen Diubah di Revisi UU Keuangan Negara, Anggap Terlalu Sakral

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:57 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Drama Utang BUMN Karya: Waskita Diberi Waktu, PTPP Tak Diberi Jalan

Drama Utang BUMN Karya: Waskita Diberi Waktu, PTPP Tak Diberi Jalan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 13:59 WIB

Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041

Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:12 WIB

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:19 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:08 WIB

Suara Setuju Bergema di Senayan, Ini Daftar 'Bos' Baru BI yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

Suara Setuju Bergema di Senayan, Ini Daftar 'Bos' Baru BI yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:17 WIB

Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan

Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:59 WIB

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Terkini

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 11:16 WIB

5 Prinsip Kakeibo: Cara Efektif Orang Jepang Mengerem Kebiasaan Belanja Impulsif

5 Prinsip Kakeibo: Cara Efektif Orang Jepang Mengerem Kebiasaan Belanja Impulsif

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:12 WIB

Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres

Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:11 WIB

Hari Tani Nasional, Energi Terbarukan Jadi Penggerak Pangan dan Kemandirian Petani

Hari Tani Nasional, Energi Terbarukan Jadi Penggerak Pangan dan Kemandirian Petani

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:11 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Pertanyaan tentang Pilihan Rakyat

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Pertanyaan tentang Pilihan Rakyat

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:10 WIB

Iran Patok Syarat Tinggi untuk Buka Kembali Negosiasi dengan Amerika Serikat, Apa Saja?

Iran Patok Syarat Tinggi untuk Buka Kembali Negosiasi dengan Amerika Serikat, Apa Saja?

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:05 WIB

6 Tempat Romantis di Solo Raya Pas Banget Untuk Ngedate Estetik

6 Tempat Romantis di Solo Raya Pas Banget Untuk Ngedate Estetik

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 11:03 WIB

Mengenal 3 Tingkatan GERD, Mulai dari Gejala Ringan hingga Terapi Obat P-CAB

Mengenal 3 Tingkatan GERD, Mulai dari Gejala Ringan hingga Terapi Obat P-CAB

Health | Kamis, 24 September 2026 | 11:03 WIB

Ulasan Almond: Belajar Memahami Emosi dan Manusia

Ulasan Almond: Belajar Memahami Emosi dan Manusia

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:00 WIB

Titik Aksi Buruh Disepakati di Depan UOB Plaza Dukuh Atas, Setelah Orasi Bakal Langsung Pulang

Titik Aksi Buruh Disepakati di Depan UOB Plaza Dukuh Atas, Setelah Orasi Bakal Langsung Pulang

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:59 WIB

×