Dana Ketahanan Energi Dinilai Bebani Rakyat

Kamis, 24 Desember 2015 | 17:32 WIB
Dana Ketahanan Energi Dinilai Bebani Rakyat
Ekonom Ihsanuddin Noorsy [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kebijakan pemerintah untuk penetapan dana ketahanan energi yang diambil dari harga bahan bakar minyak dianggap‎ membenani rakyat. Lewat kebijakan ini, katanya, rakyat dibebani pungutan Rp200 per liter untuk premium dan Rp300 per liter untuk solar.

‎"Ini untuk ketahanan energi, lho masyarakat dibebani tiga kali," kata ekonom Ihsanuddin Noorsy dalam diskusi di Restoran Handayani Prima, Matraman, Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Lewat kebijakan ini, katanya, masyarakat terbebani cost recovery. Mereka harus menanggung beban depresiasi harga minyak.

‎Ihsanuddin menyontohkan di Timur Leste, penetapan beban ketahanan energi bukan dari rakyatnya, tapi kepada kontraktor energi fosil untuk digunakan sebagai pengembangan energi baru dan terbarukan.

"Karena ada kerusakan alam yang mereka (kontrakan) harus bayar. Yang bayar bukan masyarakat tapi kontraktor," ujar dia.

Apalagi, katanya, dalam UU 30/2007 tentang Energi, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memungut dana ‎dari masyarakat.

"Kok enak banget membebani masyarakat," tambah dia.

Di tempat yang sama, Direktur Energi Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan tersebut ngawur dan tidak ada dasar hukumnya.

"Harusnya publik dilindungi. Ini pemerintah ngawur di sektor BBM, regulasinya tidak jelas, publik jadi hanya bisa berpasrah," kata Ferdinand.

Ferdinand menerangkan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan pemungutan dana ketahanan energi merupakan implementasi Pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi, tidak tepat.

"Ini negara ambil Dana energi dari siapa?‎ Rakyat? Kontraktor? Karena ketika harga minyak tinggi, pemerintah tidak lakukan pungutan dari sektor migas. Ini saat harga turun,di mana rakyat harusnya berhak menikmati justru dibebankan pungutan yang tidak layak. Pungutan itu harusnya diturunkan ke PP. Ini PP-nya tidak ada," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian ESDM menjelaskan untuk dana ketahanan ditargetkan dalam satu tahun mencapai Rp15 triliun sampai Rp16 triliun. Dana itu dikelola oleh Kementerian ESDM dengan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sudirman menyebut nantinya Dana ini akan diaudit oleh BPKP dan BPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI