KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

Achmad Fauzi

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:14 WIB
KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli
Ilustrasi Pinjaman Daring.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ilustrasi
Ilustrasi pinjol

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai bahwa langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai alat bukti kesepakatan antar platform tidak tepat secara hukum.

"Dari perspektif hukum, Code of Conduct umumnya bersifat sebagai pedoman perilaku dan etika, bukan sebagai perjanjian bisnis yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap pelaku usaha terlebih pedoman tersebut tidak membatasi atau mengurangi terjadinya persaingan di antara perusahaan," ujarnya seperti dikutip di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ditha menuturkan, SK code of conduct tidak dapat diposisikan sebagai bukti adanya kesepakatan antar platform untuk membatasi persaingan.

"Kembali, kita harus memahami duduk perkara secara tepat. Jika SK tersebut dibuat untuk mengatur perilaku platform agar bisa lebih baik dalam melayani konsumen (masyarakat), memperkuat tata kelola, dan bermanfaat, kenapa jadi dipermasalahkan? Menjadi soal apabila pedoman tersebut mengurangi terjadinya persaingan," imbuhnya.

Ia menambahkan, penerapan code of conduct pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur standar operasional atau perilaku sesuai nilai dan prinsip tertentu. Oleh karena itu, penggunaan SK tersebut sebagai bukti persekongkolan dinilai keliru dan terlalu dipaksakan.

"Faktanya, terbukti dengan jumlah pelaku usaha yang banyak yang ada di dalam pasar menggambarkan persaingan yang cukup ketat terjadi di dalam pasar. Kemudian apabila dibaca secara seksama pedoman tersebut tidak ada kesepakatan penetapan harga yang dibuat," pungkas Dhita.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dolar AS Ngamuk Lagi, Rupiah Tembus Rp16.169: Ternyata Ini Biang Keroknya

Dolar AS Ngamuk Lagi, Rupiah Tembus Rp16.169: Ternyata Ini Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:35 WIB

Lintah Darat Merajalela, Prabowo: Rakyat Tak Boleh Pinjam ke Rentenir

Lintah Darat Merajalela, Prabowo: Rakyat Tak Boleh Pinjam ke Rentenir

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:08 WIB

Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo

Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Terkini

Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya

Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Perempuan Adat Poco Leok di MK: Ungkap Kekerasan hingga Pelecehan saat Tolak Proyek Geothermal

Perempuan Adat Poco Leok di MK: Ungkap Kekerasan hingga Pelecehan saat Tolak Proyek Geothermal

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:34 WIB

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:22 WIB

×