Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit

Angelina Donna

Selasa, 26 Januari 2016 | 08:00 WIB
Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Siapa sih yang gak suka belanja? Dari tua, muda, laki-laki dan perempuan, semua suka dengan kegiatan yang satu ini. Apalagi dengan fasilitas kartu kredit, belanja jadi makin mudah dan menyenangkan. Gak perlu lagi ngantri di ATM untuk tarik tunai sekian rupiah dan bawa uang terlalu banyak di dompet.

Sayangnya, saat belanja di merchant-merchant tertentu menggunakan kartu kredit, eh ada surcharge 3%. Emang surcharge itu apa sih? Surcharge adalah biaya yang dibebankan dari merchant kepada pemegang kartu kredit saat bertransaksi dengan kartu kredit.

 Semisal, nilai transaksi di sebuah merchant yang seharusnya hanya Rp500 ribu ditambah surcharge 3%. Sehingga total yang harus dibayar menjadi:

-       Rp 500 ribu x 3% = Rp15.000,

-       Total tarik tunai Rp500 ribu + Rp15 ribu = Rp515.000

 Loh kok bisa ada biaya seperti itu?

Awalnya, pihak penerbit kartu kredit, dalam hal ini bank, menjalin kerjasama dengan merchant dalam hal penyediaan sistem pembayaran digital payment melalui mesin EDC. Tujuannya, menggalakkan transaksi non tunai yang lebih aman, mudah, cepat dan terpercaya.

 Nah, kerjasama antara bank dengan merchant ini nggak lantas gratis. Ada keuntungan sekian persen yang diberikan oleh merchant ke pihak bank.

Asal kamu tahu nih, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 Pasal 8 jelas-jelas melarang praktik surcharge. Cuma ya, kalau bicara kenyataan di lapangan sih, praktik surcharge banyak tersebar.

Padahal sanksi yang diberikan cukup berat. Penerbit kartu kredit dapat menghentikan kerjasama dengan merchant yang masih melakukan praktik surcharge. Selain itu mesin EDC juga akan disita.

Hanya saja, bank mungkin masih mikir-mikir untuk menghentikan kerjasama dengan merchant-merchant yang memiliki nilai transaksi cukup besar. Bank nggak mau dong sumber tambahan income dari hasil kerjasama dengan merchant berakhir.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sendiri berharap, para merchant memasukkan biaya penyediaan digital payment ke dalam komponen harga produk saja. Bukan malah mengutip surcharge 3% pada setiap transaksi kartu kredit. Tindakan ini dianggap merugikan pemegang kartu kredit.

 Bagaimana agar tidak terkena praktik surcharge 3%

 Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari beban surcharge 3%:

-       Pilih merchant yang nggak mengenakan biaya surcharge

-       Pastikan bertanya terlebih dahulu sebelum berbelanja

-       Periksa kembali struk belanjaan / card billing EDC

-       Jika terpaksa harus belanja di merchant yang mengutip biaya surcharge, pisahkan tagihan surcharge dengan transaksi sesungguhnya.

 Lalu bagaimana jika terlanjur kena surcharge 3%

Terkadang ada kondisi di mana pengguna kartu kredit lengah dan terkena surcharge saat bertransaksi. Ada juga saat di mana pengguna kartu kredit merasa gak mau ribet ngurus surcharge dan pasrah saja.

 Apalagi kalau sudah terlanjur berada di merchant yang memang sedang diincar produknya. Lalu apa yang harus dilakukan?

-       Membuat pengaduan resmi kepada pihak penerbit kartu kredit atau pemilik mesin EDC

-       Jika usaha pertama gagal, coba mengadu ke pihak lain. Pihak lain tersebut antara lain Bank Indonesia (BI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 Kartu kredit memang bisa bikin hidup jadi lebih mudah. Pengguna kartu kredit harus paham benar biaya-biaya yang bisa menyertai transaksi kartu kredit. Salah satunya surcharge 3%.

Biaya tambahan seperti ini mungkin terkesan kecil dan ringan jika nominal transaksi juga kecil. Gimana kalau nilai transaksi cukup besar? Berapapun nominal transaksi kartu kredit yang dikenakan surcharge, sebagai nasabah jangan mau dirugikan ya!

Baca juga artikel Duitpintar.com lainnya:

Alasan Logis Merchant Tetap Pungut Biaya Surcharge

Ada Rahasia Apa di Balik Cicilan 0% Kartu Kredit?

Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini

 

Published by

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng

Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng

Bisnis | Senin, 25 Januari 2016 | 07:50 WIB

Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit

Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit

Bisnis | Jum'at, 22 Januari 2016 | 07:53 WIB

Investasi Saham Online: Modal Dikit, Untung Selangit

Investasi Saham Online: Modal Dikit, Untung Selangit

Bisnis | Kamis, 21 Januari 2016 | 07:40 WIB

Jurus Investasi Emas Supaya Nggak Gagal di Tengah Jalan

Jurus Investasi Emas Supaya Nggak Gagal di Tengah Jalan

Bisnis | Rabu, 20 Januari 2016 | 09:00 WIB

Kredit Mobil Nggak Rugi Kok, Yuk Buktikan dengan Hitung-Hitungan

Kredit Mobil Nggak Rugi Kok, Yuk Buktikan dengan Hitung-Hitungan

Bisnis | Kamis, 14 Januari 2016 | 07:15 WIB

Tahapan Ajukan KTA Mulai dari Nol sampai Lunasi Cicilan

Tahapan Ajukan KTA Mulai dari Nol sampai Lunasi Cicilan

Bisnis | Rabu, 13 Januari 2016 | 07:45 WIB

Pengin Beli Emas Secara Kredit? Simak Dulu Untung Ruginya

Pengin Beli Emas Secara Kredit? Simak Dulu Untung Ruginya

Bisnis | Selasa, 12 Januari 2016 | 08:08 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB