Ketua DPD dan DPR Sepakat BUMN Tidak Boleh Diganggu

Adhitya Himawan

Selasa, 26 Januari 2016 | 12:20 WIB
Ketua DPD dan DPR Sepakat BUMN Tidak Boleh Diganggu
Ilustrasi: Gedung Kementerian BUMN. (id.wikipedia.org)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sepakat bahwa untuk kepentingan pembangunan seharusnya Badan Usaha Milik Negara yang tidak menggunakan Penyertaan Modal Negara harus didukung dan tidak boleh diganggu politik.

Ketua DPD Irman Gusman menegaskan sesungguhnya yang harus berhadapan dengan DPR adalah Kementerian BUMN yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengatur seluruh BUMN sebagai korporasi yang bertugas mencari laba dan melayani masyarakat.

Irman melihat selama bertahun-tahun banyak waktu BUMN justru dihabiskan untuk berhadapan dengan DPR daripada berkompetisi atau melakukan aksi korporasi sehingga mampu berhadapan dengan korporasi BUMN jiran seperti Temasek dan Khazanah. 

“DPR mengurus BUMN boleh saja, itu kalau BUMN-BUMN yang mendapat subsidi oleh DPR, contohnya apa? PLN, Pertamina, Pupuk. Tapi kalau di luar itu ya biarkan saja mereka bekerja, supaya berkembang dan bisa berkompetisi. Jangan sampai BUMN itu dipolitisir,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Minggu (24/1/2016).

Senada dengan hal itu, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan diperlukan adanya parameter yang jelas soal intervensi DPR kepada BUMN. “Yang pasti BUMN dan swasta harus dibedakan cara kerjanya.”

Meski tak menyebut secara khusus BUMN mana yang menjadi korban intervensi politik, secara tak langsung keduanya menyoroti kentalnya intervensi politik yang dilakukan terhadap Pelabuhan Indonesia II (Persero) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II pada 13 Oktober 2015.

Pansus Pelindo II yang dijadwalkan selesai bertugas pada 5 Februari 2016 ternyata telah menyerahkan rekomendasi secara langsung kepada Presiden pada 17 Desember 2015 tanpa melalui prosedur yang diatur oleh dalam pasal 206 dan 207 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3)

Dalam Pasal 206 ayat 1 UU MD3 jelas disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

Sehingga, setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.

Setelah semua fraksi memberikan pandangan barulah diambil keputusan. Apakah wakil rakyat menerima atau tidak hasil Pansus tersebut untuk dilanjutkan untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Geser Agus Gumiwang Jadi Menperin, Sarmuji Buka Suara Soal Posisi Anggota DPR

Geser Agus Gumiwang Jadi Menperin, Sarmuji Buka Suara Soal Posisi Anggota DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:11 WIB

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Bahlil Lahadalia 'Super' Menteri: Rangkap 3 Jabatan, DPR Beri Catatan Soal Tata Kelola Energi!

Bahlil Lahadalia 'Super' Menteri: Rangkap 3 Jabatan, DPR Beri Catatan Soal Tata Kelola Energi!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Tak Cuma Cibinong, DPR Desak Bangunan Tak Sesuai di Lapas Lain Dibongkar!

Tak Cuma Cibinong, DPR Desak Bangunan Tak Sesuai di Lapas Lain Dibongkar!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Temukan Bekas CCTV Lapas Cibinong, Anggota DPR Hujat Kalapas: Kurang Ajar!

Temukan Bekas CCTV Lapas Cibinong, Anggota DPR Hujat Kalapas: Kurang Ajar!

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Dapur MBG Ditutup, 13 Ribu Mitra Terlilit Utang! DPR Janji Mediasi dengan BGN

Dapur MBG Ditutup, 13 Ribu Mitra Terlilit Utang! DPR Janji Mediasi dengan BGN

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:21 WIB

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:35 WIB

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

×