Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ketua DPD dan DPR Sepakat BUMN Tidak Boleh Diganggu

Adhitya Himawan

Selasa, 26 Januari 2016 | 12:20 WIB
Ketua DPD dan DPR Sepakat BUMN Tidak Boleh Diganggu
Ilustrasi: Gedung Kementerian BUMN. (id.wikipedia.org)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sepakat bahwa untuk kepentingan pembangunan seharusnya Badan Usaha Milik Negara yang tidak menggunakan Penyertaan Modal Negara harus didukung dan tidak boleh diganggu politik.

Ketua DPD Irman Gusman menegaskan sesungguhnya yang harus berhadapan dengan DPR adalah Kementerian BUMN yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengatur seluruh BUMN sebagai korporasi yang bertugas mencari laba dan melayani masyarakat.

Irman melihat selama bertahun-tahun banyak waktu BUMN justru dihabiskan untuk berhadapan dengan DPR daripada berkompetisi atau melakukan aksi korporasi sehingga mampu berhadapan dengan korporasi BUMN jiran seperti Temasek dan Khazanah. 

“DPR mengurus BUMN boleh saja, itu kalau BUMN-BUMN yang mendapat subsidi oleh DPR, contohnya apa? PLN, Pertamina, Pupuk. Tapi kalau di luar itu ya biarkan saja mereka bekerja, supaya berkembang dan bisa berkompetisi. Jangan sampai BUMN itu dipolitisir,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Minggu (24/1/2016).

Senada dengan hal itu, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan diperlukan adanya parameter yang jelas soal intervensi DPR kepada BUMN. “Yang pasti BUMN dan swasta harus dibedakan cara kerjanya.”

Meski tak menyebut secara khusus BUMN mana yang menjadi korban intervensi politik, secara tak langsung keduanya menyoroti kentalnya intervensi politik yang dilakukan terhadap Pelabuhan Indonesia II (Persero) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II pada 13 Oktober 2015.

Pansus Pelindo II yang dijadwalkan selesai bertugas pada 5 Februari 2016 ternyata telah menyerahkan rekomendasi secara langsung kepada Presiden pada 17 Desember 2015 tanpa melalui prosedur yang diatur oleh dalam pasal 206 dan 207 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3)

Dalam Pasal 206 ayat 1 UU MD3 jelas disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

Sehingga, setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.

Setelah semua fraksi memberikan pandangan barulah diambil keputusan. Apakah wakil rakyat menerima atau tidak hasil Pansus tersebut untuk dilanjutkan untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sari Yuliati: Motor Listrik Nasional Jadi Langkah Strategis Menuju Kemandirian Industri Indonesia

Sari Yuliati: Motor Listrik Nasional Jadi Langkah Strategis Menuju Kemandirian Industri Indonesia

DPR | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya

Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Persiapan 90 Persen, Ketua DPD RI Pastikan Sidang Bersama Siap Digelar Jumat Besok

Persiapan 90 Persen, Ketua DPD RI Pastikan Sidang Bersama Siap Digelar Jumat Besok

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Catut Nama Pimpinan Komisi III DPR, Ada Oknum Kirim WA Minta Uang ke Calon Hakim

Catut Nama Pimpinan Komisi III DPR, Ada Oknum Kirim WA Minta Uang ke Calon Hakim

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, DPR Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, DPR Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa

Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah

Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Pemerintah Mau Ambil Dividen BUMN dari Danantara saat Utang Negara Cetak Rekor Tertinggi

Pemerintah Mau Ambil Dividen BUMN dari Danantara saat Utang Negara Cetak Rekor Tertinggi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:46 WIB

11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan

11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:39 WIB

'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan

'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×