Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memperbolehkan jasa transportasi di kelola asing. Seperti bandara dan pelabuhan
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja logistik Indonesia disektor jasa transportasi tersebut. Sehingga biaya logistik dalam negeri tak mahal lagi.
Dibukanya kesempatan asing untuk mengelola jasa dibidang usaha di Kementerian Perhubungan adalah mendukung adanya upaya peran serta investasi dalam negeri dan luar negeri.
"Ya tadi habis bahas soal DNI, ada 7 yang dibahas. Salah satunya ya soal investasi asing di pengelolaan jasa transportasi. Misalnya pengelolaan pelabuhan asing boleh 67 persen," kata Jonan saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Meski memberikan kesempatakan kepada asing, Jonan mengaku kepemilikannya akan tetap dibatasi hanya 49 persen.
"Tapi kepemilikan pelabuhan asing tetap 49 persen. Bandar Udara asing tetap 49 persen. Tapi jasa pengelolaan bandara boleh 67 persen. Intinya begitu. Misalnya jasa ground handling boleh asing 67 persen. Intinya kalau jasa pengelolaan, jasa pengurusan, itu asing boleh mayoritas sampe 67 persen," ungkapnya.
Mantan Dirut PT KAI ini menjelaskan, masih dibatasinya porsi asing untuk kepemilikan bandara kepada asing untuk kedaulatan negara. Menurut Jonan, akan menjadi masalah jika porsi asing dalam kepemilikan bandara di Indonesia lebih besar dari pemerintah.
"Ini kan masalah kedaulatan,"Kalau bandara dimiliki asing kan gimana? Itu bukan hanya tanahnya yang dimiliki, namun kan juga ruang udaranya. Masak ruang udara dikasih slot untuk asing," kata Jonan.
Ini adalah sektor bidang usaha Kementerian Perhubungan yang akan dibuka untuk asing
- Jasa Kebandarudaraan.
- Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/ground handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing).
- Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
- Bongkar Muat Barang (maritime cargo handling services dengan CPC 7412)
- Jasa Pengurusan Transportasi
- Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara