Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Beli Rumah, Harus Perhatikan 5 Surat-surat Berikut Ini

Angelina Donna | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2016 | 09:30 WIB
Beli Rumah, Harus Perhatikan 5 Surat-surat Berikut Ini
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Sudah jadi opini publik ya kalau rumah merupakan properti yang populer dan diinginkan banyak orang. Setiap ada perumahan yang baru dibangun atau rumah bekas yang dijual dengan harga terjangkau, pasti diserbu. Khususnya orang Jakarta.

Jangan sampai antusiasme beli rumah lalu kita gak memperhatikan kelengkapan surat ya. Berikut surat-surat yang harus ada saat membeli rumah:

1. Sertifikat IMB

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Kalau nggak punya IMB, pemilik rumah siap-siap aja kena denda 10 persen dari total nilai bangunan. Lebih parahnya lagi bisa dibongkar.

Fakta yang terdapat di dalam IMB harus sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kamu harus segera memperbarui IMB jika ada perbedaan.

Perhatikan juga detail IMB untuk rumah individu atau seluruh kompleks saat kamu memutuskan untuk membeli rumah di suatu perumahan. IMB juga berguna loh untuk mengurus KPR.

 2. Surat PBB

Setiap properti harus memiliki yang namanya surat pajak bumi dan bangunan. Surat ini digunakan untuk memastikan pemilik rumah yang akan kita beli taat membayar PBB setiap tahun. Kita berhak kok meminta pemilik menyediakan tanda bukti pembayaran.Saat akan mengurus SHM, kita harus menyertakan surat PBB ya.

 3. Surat kepemilikan tanah

Ketika akan membeli rumah, ada tiga jenis surat kepemilikan tanah di Indonesia yang disarankan kelengkapannya:

-       Sertifikat hak milik (SHM)

-       Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

-       Sertifikat hak pakai (SHP)

 Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dibilang sebagai sertifikat kepemilikan tertinggi dengan kekuatan hukum dan gak akan kadaluwarsa. Jadi, belilah rumah yang sudah memiliki SHM.

 Sementara SHGB dan SHP memerlukan perpanjangan setiap 15 atau 20 tahun sekali. Keduanya bisa juga diubah menjadi SHM.

 Demi mencegah sengketa lahan di kemudian hari, kamu harus punya sertifikat jenis ini. Hati-hati, tanpa kepemilikan salah satu sertifikat di atas, rumah kita rawan sengketa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Simulasi Kredit Pemilikan Rumah dengan Gaji Rp4 Juta

Simulasi Kredit Pemilikan Rumah dengan Gaji Rp4 Juta

Bisnis | Rabu, 24 Februari 2016 | 11:17 WIB

Investasi Nggak Harus Mahal, Ini 8 Pilihan Tempat Beli Reksa Dana

Investasi Nggak Harus Mahal, Ini 8 Pilihan Tempat Beli Reksa Dana

Bisnis | Selasa, 23 Februari 2016 | 08:32 WIB

10 Nasihat Keuangan untuk Kamu yang Masih di Umur 20-an

10 Nasihat Keuangan untuk Kamu yang Masih di Umur 20-an

Bisnis | Jum'at, 12 Februari 2016 | 09:00 WIB

Tarik Tunai Kartu Kredit? Pahami Dulu Cara Kerjanya

Tarik Tunai Kartu Kredit? Pahami Dulu Cara Kerjanya

Bisnis | Rabu, 10 Februari 2016 | 07:55 WIB

Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja

Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja

Bisnis | Selasa, 09 Februari 2016 | 09:00 WIB

Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu

Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 08:30 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB