Kini Masyarakat Bisa Miliki Rumah Dengan Bunga 5 Persen

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 27 Februari 2016 | 11:51 WIB
Kini Masyarakat Bisa Miliki Rumah Dengan Bunga 5 Persen
Perumahan sederhana di Bogor, Jawa Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan dengan adanya Undang-Undang Tabungan Perumahan (Tapera) masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan bantuan pembiayaan bunga rendah yaitu lima persen.

"Ini (dengan bantuan tersebut, red) diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Maurin, selain bunga rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen, MBR juga terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia juga menyampaikan bahwa UU Tapera dibuat berdasarkan asas gotong-royong. Di mana, masyarakat mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. Masyarakat mampu itu akan memperoleh manfaat setelah berakhir masa kepesertaannya.

Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam rancangan atau draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," katanya.

Menanggapi keberatan pihak pengusaha terkait iuran Tapera, Maurin menyatakan bahwa pihak pemerintah dan DPR siap duduk bersama menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha dan DPD untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program Tapera.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani sebelumnya berharap pemerintah bersedia membicarakan kembali terkait substansi UU Tapera.

"Kami menunggu pemerintah bersedia duduk bersama untuk membahas substansi UU Tapera yang nantinya bisa diterima oleh semua kalangan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI