Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

BI Luncurkan Aturan Lindung Nilai Syariah

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 02 Maret 2016 | 16:42 WIB
BI Luncurkan Aturan Lindung Nilai Syariah
Bank Indonesia. [Antara]

Suara.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah, untuk memitigasi risiko gejolak di pasar keuangan, terutama karena penggunaan valas oleh pelaku keuangan syariah terus meningkat.

"Sekarang syariah mulai banyak membiayai ekspor impor, kemudian layanan haji dan umroh juga menggunakan valas, obligasi syariah valas juga meningkat," kata Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto dalam paparan di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Aturan lindung nilai syariah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia 18/2/PBI/2016 atau dikenal sebagai peraturan transkasi lindung nilai berdasarkan prinsip "hedging" syariah.

Edi meyakini keuangan syariah nasional akan semakin berkembang, terutama didorong langkah serius pemerintah yang telah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah.

Kajian yang dikutip bank sentral menyebutkan pembiayaan menggunakan valas dari perbankan syariah akan terus meningkat. Ongkos Naik Haji saja, ujar Edi, dalam 8 tahun ke depan akan meningkat menjadi Rp52 juta, dan 17 tahun ke depan akan naik menjadi Rp81 juta.

"Kita melihat sejak 2008, kebutuhan valas di syariah terus meningkat. Biaya haji misalnya, pasti membutuhkan pasokan valas," ujarnya.

Selain dari biaya haji, kebutuhan valas oleh perbankan syariah, maupun nasabah bisnis berbasis syariah juga diperkirakan akan meningkat.

"Dari investor, surat berharga berdoniminasi valas juga terus naik," ucapnya.

Maka dari itu, kata Edi, otoritas moneter perlu memitigasi risiko dengan menyediakan acuan penggunaan "hedging".

Jika pembiayaan valas tidak dilindungi, fluktuasi kurs rupiah dapat menganggu stabilitas di pasar keuangan syariah.

Sedangkan bagi pelaku usaha syariah, melamahnya kurs saat pembiayaan memasuki jatuh tempo, akan meningkatkan biaya dana yang akhirnya bisa mempengaruhi kegiatan bisnis.

"Selain itu banyak aspirasi perbankan syariah agar regulator segera keluarkan aturan ini," ujarnya.

Dalam PBI tersebut, diatur pelaku lindung niali syariah adalah nasabah, Bank Usaha Syariah atau Unit Usaha Syariah, dan Bank Umum Konvensional.

Pelaksanaan lindung nilai, menurut aturan BI, harus didahului dengan perjanjian mengenai besaran kurs yang akan menjadi acuan dalam pembayaran di masa datang (forward agreement) atau serangkaian "forward agreement".

Sementara akad yang digunakan adalah Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Muarakkab.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu "underlying" atau jaminan yang tidak dapat diperdagangkan. Kemudian, nominal dan jangka waktu lindung nilai syariah maksimal sama dengan "underlying". Jika ada pembatalan, wajib dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

Edi menambahkan PBI tersebut juga telah mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa DSN Nomor 96/DSN-MUI/III/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:05 WIB

3 Jurus Ampuh BI Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh Meski Dunia Bergejolak

3 Jurus Ampuh BI Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh Meski Dunia Bergejolak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 07:32 WIB

IMF Puji RI Jadi Titik Terang' Ekonomi Dunia, Gubernur BI Perry Warjiyo Beberkan Rahasianya

IMF Puji RI Jadi Titik Terang' Ekonomi Dunia, Gubernur BI Perry Warjiyo Beberkan Rahasianya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 07:28 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB

Fondasi Ekonomi Warga RI Mulai Retak, Tanda-tandanya Mulai Muncul

Fondasi Ekonomi Warga RI Mulai Retak, Tanda-tandanya Mulai Muncul

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 13:55 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 11:13 WIB

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:10 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB