Suara.com - Harga sebuah rumah memang nggak bisa dikatakan murah. Setiap tahun bahkan harga cenderung naik.
Kredit pemilikan rumah (KPR) memang jadi favorit masyarakat luas. Wajar saja, nggak semua orang memiliki tunai keras untuk membeli rumah.
Salah satu cara yang cukup ampuh untuk mendapatkan rumah idaman adalah dengan membeli rumah lelang bank. Rumah yang dilelang biasanya merupakan milik nasabah KPR yang gagal melunasi cicilan tersebut.
Rumah lelang bank memang jadi incaran. Maklum harga yang ditawarkan tergolong murah dibanding membeli rumah baru.
Yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Membeli Rumah Lelang Bank
Membeli rumah lelang bank itu aman dan ada dasar hukumnya, jadi nggak usah khawatir. Tapi tetap ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, antara lain:
1. Kelengkapan Surat
Pihak bank tentu sudah memastikan semua dokumen kelengkapan rumah yang dilelang. Tapi kita tetap harus mengecek ulang. Pastikan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan semuanya lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
2. Mendatangi Lokasi Rumah
Mengecek langsung ke lokasi rumah sangat dianjurkan. Perhatikan apakah lokasinya tergolong aman dan strategis.
Cek dengan seksama kondisi rumah apakah membutuhkan renovasi atau nggak. Nggak ada salahnya juga mengecek riwayat rumah yang bersangkutan, apakah pernah terkena bencana alam atau nggak .
3. Pelajari Dokumen Terkait
Sebelum memutuskan membeli rumah lelang bank, ada baiknya mempelajari perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen tersebut berfungsi mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah.
Tahapan Lelang Bank
Mengikuti lelang bank memang nggak bisa sembarangan. Ada peraturan dan tata cara. Proses pelelangan biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang resmi ditunjuk bank.