Beli Rumah Lelang Bank, Kenapa Nggak?

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2016 | 08:10 WIB
Beli Rumah Lelang Bank, Kenapa Nggak?
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

 Tahapan untuk mengikuti proses lelang bank adalah:

- Mendaftar ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank.

- Wajib membayar jaminan 20-50 persen dari harga lelang. Jika kalah lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.

- Jika peserta menang lelang, biaya harus dilunasi dalam 5 hari kerja.

- Setelah melunasi lelang, KPKNL akan memberi risalah yang harus dibawa ke bank

- Risalah nantinya dapat ditukar dengan dokumen rumah di bank

 Lelang bank memang mengharuskan kita untuk melunasi aset dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Kita harus mempersiapkan dana yang cukup agar proses lelang berjalan lancar.

 Walaupun dana yang kita miliki nggak cukup, kita bisa mengajukan KPR. Sebelum mengikuti lelang, kita harus menghubungi bank terkait skema KPR.

Membeli rumah lelang bank adalah strategi yang menguntungkan untuk investasi properti. Namun harus dipastikan bahwa keuangan nggak bakal terganggu karena investasi ini bersifat jangka panjang.

Baca Juga Artikel DuitPintar.com Lainnya:

Jangan Tunggu Besok, Ini Alasan Kamu Harus Beli Properti Sekarang

Perhatikan Jembrengan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah atau Properti Lainnya

Beli Rumah dengan Gaji Minim, Cuma Rp 3 – 5 Juta Per Bulan. Masak Bisa?

Published by

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI